Polres Touna Bekuk Pencuri Yang Resahkan Warga

id Polda

Polres Touna Bekuk Pencuri Yang Resahkan Warga

Kapolres Touna AKBP Bagus Setiono memberikan keterangan pers di Ampana, Jumat (24/2) (Antarasulteng.com/Sulapto)

Pelaku diringkus dalam tempo 1x24 jam setelah kejadian
Ampana, Sulteng (antarasulteng.com) - Kepolisian Resort Tojo Unauna (Touna) membekuk dua orang pelaku tindak kejahatan pencurian yang selama ini meresahkan warga Kota Ampana, Ibu Kota Kabupaten Tojo Unauna, Sulawesi Tengah.

Kapolres Touna AKBP Bagus Setiono, S.IK, MH, kepada wartawan di Ampanan, Jumat, mengatakan kedua pelaku itu terlibat dalam tiga kasus pencurian selama Januari hingga Pebuari 2017.

Menurut Bagus, Satuan Reskrim Polres Tojo Unauna saat ini menangani tiga kasus pencurian. Kasus pertama, TKP-nya di Jalan Muslaeni, Kelurahan Uetanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, yang terjadi pada Senin (30/1) sekitar pukul 08.00 Wita.

Kronologis kejadiannya adalah pemilik rumah sedang keluar rumah membeli es batu di warung dekat rumahnya sekitar 200 meter. Saat pulang, ia menyaksikan rumahnya telah dibobol maling yang mengakibatkan ia kehilangan barang-barang berharga senilai sekitar Rp 5.150.000, kata Kapolres.

Setelah menerima laporan pencurian itu, ungkap Kapolres, anggota Reskrim maupun Intel bergerak cepat mengunakan upaya dan strategi intelejen sehingga dalam tempo 1x24 jam berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya berinisial G (30) warga Kecamatan Ratolindu.

Barang bukti yang disita polisi dari kasus itu berupa 1 buah telepon genggam merek Samsung J5 warna hitam milik korban bernama PF.

Kasus kedua TKP Jalan Srikaya, Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota pada Selasa (21/2) sekitar pukul 02.00 Wita. Kronologis kejadian, korban inisial IGN bangun dari tidur langsung mengecek barang miliknya berupa hanpone, namun korban tidak menemukannya.

Dalam peristiwa tersebut, IGN kehilang 4 buah telepon seluler dengan rincian 1 buah HP Merk Samsung C7, 1 HP Samsung merk AC4, kemudian 1 HP merk Xiomi, 1 buah Note Book dengan merk HP.

"Anggota Reskrim juga tidak butuh waktu lama untuk ungkap kasus ini, dengan waktu 1x24 jam telah berhasil menangkap pelaku dengan inisial AB alias M (27) warga Kecamatan Ampana Kota," paparnya.

Kemudian kasus ketiga, kata Kapolres lagi, terjadi di Jalan Pulau Papan, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo, pada Minggu (12/2) di sebuah toko elektronik mengakibatkan pemilik toko kehilangan barang berupa 9 buah HP dari berbagai merk dengan nilai total sekitar Rp28 juta.

Pelaku masuk ke dalam toko dengan membobol pintu dan jendela.

Kapolres meminta warga lebih waspada terhadap kejahatan pencurian dan segera melapor ke polisi bila mengalami atau menyaksikan kasus pencurian atau kasus-kasus kriminal lainnya.