Akademisi: Bank Sulteng Harus Tingkatkan Disiplin Pegawai

id bank

Akademisi: Bank Sulteng Harus Tingkatkan Disiplin Pegawai

Kantor Pusat Bank Sulteng (Antarasulteng.com/Rolex Malaha)

Pelatihan dan peningkatan disiplin harus ditingkatkan, karena ini terkait dengan tanggung jawab bank kepada nasabah
Palu,  (antarasulteng.com) - Akademisi Universitas Tadulako Palu, Wahyudin mengatakan bahwa sumber daya manusia (SDM) atau pegawai Bank Sulteng sebaiknya diberikan pelatihan kapasitas dan peningkatan disiplin secara terus menerus.

Pernyataan itu disampaikan Wahyudin, Jumat, terkait sengketa yang menyeret Bank Sulteng dengan nasabahnya yang akhirnya Mahkamah Agung (MA) memerintahkan bank ini membayar Rp7,2 miliar kepada nasabahnya karena menghilangkan surat ukur sebagai jaminan kredit.

"Pelatihan dan peningkatan disiplin harus ditingkatkan, karena ini terkait dengan tanggung jawab bank kepada nasabah," katanya.

Dengan peningkatan kapasitas itu, kasus seperti ini diharapkan tidak terulang kembali, sehingga kepercayaan publik kepada bank milik Pemprov Sulteng itu tetap terjaga untuk mengelola dana masyarakat.

"Kalau itu masih terulang, artinya bank sedang dalam keadaan sakit. Standar operasional prosedurnya bisa ditinjau kembali," ujar Magister Akuntansi itu.

Dengan adanya ganti rugi yang mungkin akan dilakukan oleh pihak bank, kata dia, serta publikasi hasil audit internal yang dilakukan, itu bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat atau nasabah pada pihak bank.

Alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu berharap kedepannya pihak Bank Sulteng melakukan kajian yang melibatkan akademisi, pejabat perbankan atau pun pejabat pemerintah yang bisa dihadiri nasabah untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap bank itu.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan putusan sengketa perdata Nomor 3366 K/pdt/2016, dengan mengabulkan kasasi pemohon Chairil Anwar dan menghukum termohon PT Bank Pembagunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk membayar ganti rugi senilai Rp7,6 miliar.

Dalam pokok perkara putusan, tergugat dalam hal ini Bank Sulteng telah terbukti menghilangkan surat ukur No. 421/1978 tanggal 19 April 1978 dalam sertifikat hak milik No 34/1978 Desa Birobuli dengan pemegang hak Moend Idris Roe, yang dijadikan jaminan jaminan kredit pada tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

Kemudian menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat berupa kerugian materil sejumlah Rp2.672.407.500 dan kerugian inmateril sejumlah Rp5.000.000.000.

Tidak hanya kasus itu, tahun 2015, Bank Sulteng juga digugat nasabah atas nama Karyanto di Pengadilan Negeri Palu atas hilangnya hilangnya jaminan atau agunan kredit berupa SK asli 80 persen dan SK asli 100 persen II B milik Karyanto.