Bank Sulteng Sodorkan Bukti Baru Ke MA

id ma

Bank Sulteng Sodorkan Bukti Baru Ke MA

Mahkamah Agung (ANTARA FOTO )

Palu,  (antarasulteng.com) - PT Bank Pembagunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng memasukan bukti baru sebagai salah satu pertimbangan dalam upaya hukum luar biasa atau permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya.

"Kami sudah memasukan permohonan PK sejak September 2016," kata Kepala Bagian Hukum Bank Sulteng Muhammad Rum di Kota Palu, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa secara hukum upaya PK dilakukan karena dua hal yakni adanya bukti baru yang disampaikan atau karena kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara.

"Untuk PK kami melampirkan bukti baru dan juga menyatakan adanya kekeliruan hakim," ujarnya.

Terkait bukti apa yang menjadi dasar upaya hukum itu, Rum belum dapat berkomentar banyak karena itu sedang dalam proses. Namun dia berharap, upaya PK yang dilakukan pihak Bank Sulteng, dapat menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri (PN) Palu untuk menunda proses eksekusi hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Kami optimistis bahwa PK ini bisa diterima," imbuhnya.

Rum juga membandingkan antara proses PK yang terjadi di ranah hukum pidana.

Menurut dia, jika dalam kasus pidana, putusan MA menyatakan ekseskusi mati terdakwa besok dan tidak dapat ditunda, sementara terdakwa tidak menerima dan sedang melakukan upaya PK, tiba-tiba lusa muncul putusan kalau terdakwa hanya dihukum seumur hidup, apakah pengadilan bisa menghidupkan kembali orang yang sudah mati?.

"Jadi upaya kami juga perlu dihargai," pintanya.

Namun bagi dia, pihak Bank Sulteng juga telah mengantisipasi kemungkinan terburuk jika upaya PK tidak membuahkan hasil, pastinya pihaknya akan melakukan pembayaran.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan putusan sengketa perdata Nomor 3366 K/pdt/2016, dengan mengabulkan kasasi pemohon Chairil Anwar dan menghukum termohon PT Bank Pembagunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk membayar ganti rugi senilai Rp7,2 miliar.

Menurut Rum, jumlah yang dibayarkan tidak akan memengaruhi kinerja Bank Sulteng. Apalagi masyarakat sudah mengetahui sepak terjang bank sulteng seperti apa.

Publikasi neraca keuangan bank kata dia, bisa dilihat berapa laba atau keuntungan yang telah didapatkan.

"Jadi untuk nasabah tidak usah khawatir, karena bukan uang nasabah yang kami pakai bayar," tutup Rum.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sutaji memberikan waktu delapan hari kepada termohon PT Bank Pembagunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3366 K/pdt/2016, terhitung sejak Selasa (21/2).

"Waktu itu diberikan atas berita acara proses Aanmaning yang dilakukan di ruangan Ketua PN Palu dengan termohon Bank Sulteng," kata pemohon dalam kasus perdata itu, Chairil Anwar.

Dalam pertemuan itu, kata Chairil, Ketua PN memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyampaikan pendapatnya terkait pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung itu.

Pada saat itu, termohon eksekusi dalam hal ini Bank Sulteng memohon Ketua PN Palu kiranya dapat menunda pelaksanaan putusan kasasi itu.

"Namun Ketua PN Palu, hanya memberikan kesempatan selama delapan hari terhitung sejak Aanmaning, dan apabila tidak dipenuhi maka akan dilakukan proses selanjutnya sesuai dengan hukum acara perdata," ungkap Chairil.