Bupati Sigi diminta non-jobkan Kadis PU

id sigi

Bupati Sigi diminta non-jobkan Kadis  PU

Demonstran memperlihatkan atribut aksi yang bertuliskan tuntutan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Iskandar Nontji, di Bundaran Biromaru Kecamatan Biromaru, Senin 27/2. (Ist)

Dugaan korupsi pada pembangunan jalan Sadaunta-Lindu sedang disidik Kejati Sulteng
Sigi, Sulawesi Tengah, (Antarasulteng.com) - Puluhan orang yang mengatas namakan Aliansi Rakyat Pengawal Pembangunan Sigi meminta DPRD Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, untuk mendesak bupati setempat agar me-nonjobkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Iskandar Nontji.

Desakan kepada DPRD Sigi itu mengemuka di ruang kerja Ketua DPRD setempat, saat dialog antara demonstran dan legislator daerah tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi Rizal Intjenai, Senin (7/2).

Koordinator Lapangan, Taufik menyatakan bahwa DPRD Sigi selaku mitra pemerintah kabupaten setempat perlu memberitahu dan mendesak kepada Bupati Sigi, Mohammad Irwan Lapatta atas buruknya kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpin Iskandar Nontji.

"Iya, kami meminta kepada DPRD untuk menggunakan fungsi kontrol-nya agar memberitahukan kepada Bupati Sigi terkait buruknya kinerja Dinas PU didaerah tersebut," ungkap Taufik.

Desakan terhadap DPRD Sigi juga disampaikan oleh Athu, bahwa DPRD harus mendesak bupati untuk menegur memberikan peringatan kepada pimpinan SKPD bahkan menonjobkan dikarenakan kinerja-nya buruk.

Ia mencontohkan Dinas Pekerjaan Umum selaku SKPD teknis yang menangani infrastruktur di daerah tersebut. Dimana berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng terkait adanya dugaan kerugiaan negara pada proyek pembangunan jalan dari Desa Sadaunta-Lindu yang dibiayai oleh APBN tahun 2015 dengan nilai Rp7,708 miliar.

Namun, urai dia, berdasarkan temuan BPK tersebut bahwa anggaran yang terealisasi untuk pembangunan jalan tersebut senilai Rp 6,258 miliar lebih. Karena itu BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp. 1,152 miliar lebih.

Lanjut dia berdasarkan keterangan Humas Kejaksaan Tinggi Sulteng Andi Rio Rahmatu bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Kejati dan telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Berdasarkan keterangan dari pihak Humas Kejati Sulteng di media bahwa Kejati telah menangani kasus tersebut dan ditingkatkan statusnya dari penyeledikkan menjadi penyidikan," urainya.

Terkait hal itu Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Mohammad Rizal Intjenai saat menerima pendemo mengatakan bahwa DPRD secara kelembagaan telah menyurati Pemka Sigi untuk menidaklanjuti temuan BPK tersebut.

"Iya, kami telah menyurat ke Pemkab Sigi untuk menindak lanjuti temuan BPK. Namun apakah hal itu di tindak lanjuti atau tidak, kami belum mendapat jawaban dari Pemkab Sigi," katanya.

Politisi Partai Golongan Karya itu mendukung langkah pendemo untuk menyampaikan desakannya ke DPRD dan Pemkab Sigi serta mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut.