KIP : Badan Publik Wajib Bentuk PPID

id KI

KIP : Badan Publik Wajib Bentuk PPID

Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Salman Hadianto SH (Ist)

Palu,  (Antarasulteng.com) - Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa badan publik instansi pemerintah, semi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di instasinya.

Komisioner Komisi Informasi Publik Sulteng, Salman Hadianto menyatakan di Palu, Selasa, badan publik harus membentuk PPID untuk transparansi informasi mengenai penggunaan anggaran dna informasi lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

"Iya, semua badan publik wajib membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di instansinya masing-masing yang salah satu tujuannya untuk transparansi," katanya.

Menurut dia, kewajiban untuk membentuk PPID di semua instansi milik pemerintah, semi pemerintah dan pengguna anggaran pemerintah merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID, sebut dia, akan menjadi penyambung dan fasilitator serta memediasi kebutuhan masyarakat baik secara individu atau kelompok dalam perolehan informasi di suatu badan publik.

Misalkan, urai dia, ketika masyarakat membutuhkan informasi mengenai suatu data tentang peta hak guna usaha maka PPID berfungsi untuk memberikan informasi tersebut kepada pemohon tanpa harus pemohon bertemu dengan pimpinan badan publik itu.

"PPID yang dibentuk akan memberikan banyak dampak positif kepada badan publik karena pemohon informasi dapat memperoleh informasi dengan cepat dan tepat lewat peran PPID," ujarnya.

Namun, aku dia, hampir semua instansi pemerintah di tingkat provinsi, kota dan kabupaten di Sulawesi Tengah belum membentuk PPID di masing-masing instansi sebagai upaya pemberian informasi kepada masyarakat.

Dirinya menegaskan bahwa SKPD yang tidak membentuk PPID secara langsung tidak patuh dan tunduk terhadap ketentuan perundang-undangan utamanya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"SKPD atau badan publik milik pemerintah, semi pemerintah yang tidak mau atau enggan membentuk PPID, maka badan publik tersebut menunjuk perlawanannya terhadap ketentuan perundang-undangan," tegasnya.