Koruptor ini dituntut 7 tahun penjara, divonis hanya 18 bulan

id Korupsi

Koruptor ini dituntut 7 tahun penjara, divonis hanya 18 bulan

Tardakwa Yusran Manan saat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu, Kamis (16/2). ANTARASulteng/Mohamad Hamzah (Antarasulteng.com/Nanang)

Dituntut 7 tahun penjara, divonis hanya 1 tahun 6 bulan.
Palu (Antarasulteng.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palu dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan pelaksana tugas Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Poso, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Poso, Yusran Manan.

"Kami sudah menyatakan banding atas putusan itu," kata JPU Andi Suharto saat dihubungi dari Palu, Jumat.

Menurut dia, keputusan banding dilakukan sebab putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan ditambah denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan yang dijatuhkan kepada terdakwa, masih terlalu rendah dibanding tuntutan yang dilayangkan JPU.

"Banding dilakukan sebab putusan masih terlalu ringan dibanding tuntutan kami yakni 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair satu tahun kurungan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Poso itu.

Lebih lanjut dikatakannya, JPU telah menyatakan banding sehari sejak putusan dibacakan oleh hakim, sementara untuk memori banding rencananya akan dimasukkan pada hari ini, Jumat (4/3).

"Banding kami nyatakan sehari setelah pembacaan putusan, hari ini tinggal memasukkan memori saja," tutupnya.

Sebelumnya, Yusran Manan didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp438.150.000. Uang tersebut diperoleh dengan cara memperjualbelikan atau mendapatkan pinjaman dengan mengatasnamakan bangunan/lokasi Pasar Tradisional Bersih Sintuwu Maroso milik Pemerintah Daerah Kabupaten Poso pada pedagang maupun masyarakat Poso. Uang tersebut selanjutnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.

Atas dakwaan itu, JPU selanjutnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun kemudian denda Rp200 juta subsidair satu tahun kurungan.

JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun dalam sidang yang berlangsung pada 16 Februari 2017, majelis hakim yang diketuai Dede Halim, didampingi Felix Da Lopez dan Margono sebagai hakim anggota menjatuhkan hukuman lebih rendah kepada terdakwa.

Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusan hakim terurai bahwa uang tersebut tidak dinikmati oleh terdakwa sendiri, dan uang yang dinikmati terdakwa hanya sekitar Rp20 juta.