Tak terbukti selundupkan senjata, kontingen Polri akhirnya pulang dari Sudan

id polri

...hasil Administrative Fact Finding tersebut tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup atas keterlibatan FPU 8...
Jakarta (antarasulteng.com) - Kontingen Formed Police Unit (FPU) 8 Polri dibolehkan pulang ke Tanah Air karena tidak terbukti menyelundupkan senjata di Bandara El Fasher, Sudan.

Siaran pers Kompolnas Minggu, menyebutkan kontingen FPU 8 yang telah bertugas sebagai pasukan perdamaian di El Fasher, Darfur Utara, Sudan di bawah payung PBB dan Uni Afrika (UNAMID), tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu.

Kompolnas menyebut kepulangan FPU 8 sebelumnya dijadwalkan pada 27 Desember 2016, akan tetapi jadwal rotasi tersebut tertunda karena kebutuhan Unamid dan direncanakan menjadi pada 21 Januari 2017. Maka pada rentang waktu penundaan itu kontingen FPU 8 masih bertugas sebagaimana mestinya.

Kemudian jadwal kepulangan FPU 8 mengalami penundaan kembali, selama 43 hari sejak seharusnya terjadwal pada 21 Januari 2017 menjadi pada 4 Maret 2017, sebagai akibat ditemukannya 10 tas berisi senjata api dan amunisi di Bandara Udara El Fasher pada Kamis, 19 Januari 2017.

"Pada saat itu aktivitas Bandara Udara El Fasher sesungguhnya memang dikhususkan untuk mempersiapkan kepulangan kontingen FPU 8, tetapi tidak dapat dipungkiri, bahwa ada rotasi pasukan lain dan kehadiran orang-orang lainnya di bandara tersebut," kata anggota Kompolnas, Poengky Indarti.

Poengky menjelaskan keberadaan anggota FPU 8 di Bandara El Fasher pada saat itu adalah sedang melakukan proses bongkar muat dan X-ray bagasi dalam persiapan kepulangan ke Indonesia.

Setelah ditemukannya 10 tas berisi senjata api, pada mulanya, dugaan aparat kepolisian Sudan dan UNAMID mengarah kepada FPU 8. Akan tetapi sejak awal FPU 8 telah membantahnya, karena tas-tas tersebut tidak ada label identitas pemilik yang dimiliki FPU 8 dan tidak termuat dalam daftar manifest barang-barang FPU 8 yang sudah disetujui UNAMID.

Sedangkan semua barang yang diakui milik FPU 8 adalah barang-barang yang berada dalam penguasaan FPU 8, semua memiliki identitas dan termuat dalam daftar manifest barang-barang FPU 8 yang disetujui UNAMID.

Dalam mengusut perkara ini, Pemerintah Indonesia, diwakili Polri dan Kemenlu membentuk TBHI (Tim Bantuan Hukum Indonesia) yang kemudian bersama-sama dengan UNAMID berperan serta dalam Joint Investigation Team (JIT) dan melakukan Administrative Fact Finding selama lebih dari satu bulan.

Tim memeriksa saksi-saksi yang berasal baik dari FPU 8, staf UNAMID yang mengurus pergantian kontingen (MovCon), Military Police, petugas Air Ops bandara dan staf UNAMID yang mengurus keamanan bandara (UNDSS).

Dari hasil Administrative Fact Finding tersebut tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup atas keterlibatan FPU 8, baik secara individual maupun institusi dalam kasus penyelundupan senjata di Bandara El Fasher.

Oleh karena itu UNAMID dan Pemerintah Sudan akhirnya mempersilakan FPU 8 pulang ke Tanah Air.

Poengky mengatakan Kompolnas telah melakukan kunjungan supervisi terhadap kinerja FPU 8 di Sudan pada 5-12 Desember 2016, dan melihat bahwa FPU 8 telah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik.

"Hal ini dibuktikan dengan adanya pujian dari UNAMID bahwa FPU 8 adalah FPU terbaik pada saat penyerahan medali penghargaan PBB kepada FPU 8, yang dilakukan oleh Joint Special Representative (JSR) selaku pimpinan tertinggi UNAMID dengan dihadiri para petinggi UNAMID," katanya.

Ia menambahkan pujian kepada FPU 8 juga diberikan oleh Pemerintah Sudan, pemda setempat dan masyarakat Darfur.

"Bahkan beberapa waktu sebelum FPU 8 diijinkan pulang pada Sabtu 4 Maret 2017, beberapa pejabat tinggi UNAMID kembali menegaskan bahwa FPU 8 adalah The Best Contingent," ujarnya.

Selanjutnya Kompolnas kembali terbang ke Sudan pada 31 Januari 2017 hingga 4 Maret 2017 bersamaan kepulangan FPU 8 guna mengawasi proses Administrative Fact Finding serta memberikan dukungan kepada FPU 8 dan TBHI.

Kompolnas berharap Pemerintah Sudan dapat menemukan pelaku yang sebenarnya dan memproses sesuai dengan hukum pidana yang berlaku.

Pihaknya juga mengkritisi adanya kelemahan protokol keamanan bandara El Fasher yang dapat dengan mudah dimasuki orang beridentitas atau berseragam ataupun dibawa oleh "aparat" serta tidak adanya CCTV di bandara dan keluar-masuk kendaraan yang tidak selalu terdata.

"Hal ini merupakan beberapa temuan dari Joint Investigation Team (JIT)," katanya.