Terdakwa Sebut Narkoba dari Lapas Madeang Surabaya

id NARKOBA

Terdakwa Sebut Narkoba dari Lapas Madeang Surabaya

Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Aswan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (7/3). (www.antarasulteng.com/Mohamad Hamzah)

Terdakwa mengaku akan menjual barang tersebut seharga Rp1,2 juta per gram, kemudian disetor kepada Ophan sebesar Rp1 juta.
Palu (antarasulteng.com) - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika seberat 1,9 kilogram (Kg), Aswan mengungkap mata rantai penyaluran Narkoba jenis sabu-sabu di Kota Palu, didapatkan dari temannya bernama Ophan yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Madeang, Kota Surabaya, melalui perantaraan orang lain.

Dalam bertransaksi, dia dan Ophan hanya melakukan komunikasi via telpon saja.

Terdakwa mengaku akan menjual barang tersebut seharga Rp1,2 juta per gram, kemudian disetor kepada Ophan sebesar Rp1 juta.

Pengakuan ini disampaikan Aswan saat menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thomas mengatakan, Aswan ditangkap aparat kepolisian atas informasi dari warga. Saat ditangkap, Aswan sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa sebuah tas ransel berwarna hitam.

Saat itu kata Thomas, petugas memerintahkan kepadanya agar membuka tas tersebut dan ditemukan dua paket besar narkotika diduga sabu-sabu. Selain itu, petugas juga menyita tiga handphone.

"Kemudian petugas melakukan interogasi kepada terdakwa tentang asal-usul barang tersebut," katanya.

Aswan sendiri dibekuk aparat kepolisian di Jalan Kartini, tepatnya di Lorong Tanjung Lombongan, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FZI)