Pungli terhadap wisudawan, Mantan Kepala UT Palu Diganjar Empat Tahun Penjara

id Korupsi

Pungli terhadap wisudawan, Mantan Kepala UT Palu Diganjar Empat Tahun Penjara

Mantan Kepala Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) Universitas Terbuka (UT) Palu, Wira Indra Satya mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (9/3). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pd/17. ()

Setoran seharusnya Rp625.000 tetapi dipungut Rp1,5 juta.
Palu (antarasulteng.com) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Kepala Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) Universitas Terbuka (UT) Palu Wira Indra Setya karena mengkorupsi dana wisuda mahasiswa tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung di Palu, Kamis, majelis hakim juga menghukum terpidana membayar denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan kemudian membayar uang pengganti Rp 20 juta.

Uang pengganti itu harus dibayar oleh terdakwa paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Jika hasil lelang tidak cukup menutupi uang pengganti, diganti pidana penjara selama tiga bulan penjara," kata hakim I Made Sukanada.

Hukuman itu dijatuhkan setelah terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana wisuda dan upacara penyerahan ijazah (UPI) mahasiswa UPBJJ-UT Palu tahun 2011-2012.

Vonis itu masih lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan serta dituntut untuk membayar uang pengganti Rp586 juta subsidair dua tahun penjara.

Atas putusan itu, pihak terdakwa maupun JPU belum menyatakan sikap apakah menerima atau akan menempuh upaya hukum banding.

"Terdakwa dan JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap," tutur majelis hakim yang diketuai I Made Sukanada didamping Felix Da Lopez dan Margono sebagai hakim anggota.

Dalam kasus itu, Wira Indra Setya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 e Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1).

Terdakwa diduga melakukan pungutan liar sebab berdasarkan ketentuan dari UT Pusat, setiap mahasiswa yang akan wisuda wajib menyetor uang sebesar Rp625 ribu, namun pihak UT Palu mengharuskan setiap mahasiswa menyetor Rp1,5 juta.

Pada tahun 2011 mahasiswa UT Palu yang wisuda dan UPI berjumlah 652 orang, sedangkan 2012 berjumlah 366 orang. Sehingga total mahasiswa UT Palu yang wisuda dan UPI tahun 2011-2012 berjumlah 1.018 orang.

Selain Wira, kasus itu juga menyeret mantan bendahara pengeluaran wisuda dan UPI pada UPBJJ UT Palu.

Pada Januari 2017, terdakwa Risna dinyatakan bersalah dan dihukum dua tahun enam bulan penjara kemudian denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh majelis hakim.

Selain itu, ia dihukum membayar uang pengganti Rp274 subsider empat bulan penjara.