Dua tahun di bui untuk koruptor dana penelitian Untad

id Korupsi

Dua tahun di bui untuk koruptor dana penelitian Untad

Seorang pegawai Kejaksaan Tinggi Sulteng memperlihatkan stiker antikorupsi beberapa waktu lalu (ANTARASulteng/Mohamad Hamzah)

Rektor Untad Prod Dr Basir Cyo sempat menjadi saksi dalam kasus ini
Palu (antarasulteng.com) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu, Kamis, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan kepada Sultan dan Fauziah Tenri Sisih karena terbukti melakukan korupsi dana penelitian Universitas Tadulako.

Sultan adalah mantan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Tadulako dan Fauziah Tenri Sisi sebagai bendahara LPPM.

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana penelitian di Universitas Tadulako tahun anggaran 2014-2015 yang bersumber dari APBN senilai Rp 14 miliar.

Selain dihukum dua tahun penjara, keduanya juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti untuk terdakwa Sultan sebesar Rp311 juta, sementara Fauziah Rp287 juta.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang dengan ketentuan jika hasil lelang tidak cukup menutupi uang pengganti, diganti pidana penjara selama delapan bulan, kata hakim I Made Sukanada didampingi Margono dan Felix Da Lopez sebagai hakim anggota.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hukuman yang dijatuhkan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana penjara selama empat tahun kemudian denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara Sultan dituntut untuk membayar uang pengganti Rp230 juta subsidair dua tahun penjara dan Fauziah membayar uang pengganti Rp596 juta subsidair dua tahun penjara.

Atas putusan itu, pihak terdakwa maupun JPU belum menyatakan sikap apakah menerima atau akan menempuh upaya hukum banding.

Keduanya terpidana diajukan ke persidangan terkait kasus dugaan korupsi sekaitan pemotongan dana penelitian sebesar lima persen pada tahun 2014-2015 dengan rincian tahun 2014 dan tahun 2015 dengan total sekira Rp617 juta. Selain itu juga diduga terdapat dana yang tidak dibayarkan ke peneliti dengan total sekira Rp287 juta, sehingga negara mengalami kerugian sekira Rp900 juta dari total anggaran penelitian pada tahun 2014 dan 2015 sekitar Rp 14 miliar.

Sementara dalam proses persidangan lalu, JPU menghadirkan sejumlah saksi di antaranya adalah sejumlah peneliti dan Rektor Universitas Tadulako Prof Dr Muhammad Basir Cyio.