Polda Ingatkan `leasing` Sita Kendaraan Dapat Dipidana

id leasing

Polda Ingatkan `leasing` Sita Kendaraan  Dapat Dipidana

Seorang konsumen memerhatikan sejumlah motor yang dipajang di salah satu show room di Palu, Sulawesi Tengah (FOTO ANTARA/Basri Marzuki)

Palu,  (antarasulteng.com) - Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menyebut perusahaan `leasing` dapat dijerat dengan hukum pidana bila melakukan penyitaan, penarikan atau pengambilan paksa kendaraan bagi penunggak kredit konsumen, tanpa adanya sertifikat jaminan fidusia dan pendampingan dari kepolisian.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulteng melalui Kasubdit I Bidang Industri dan Perdagangan AKBP Teddy D Salawati SH menjelaskan kendaraan yang menunggak serta mendapat dua kali peringatan, namun tetap tidak membayar maka eksekusi dapat dilakukan dengan pendampingan kepolisian bagi yang terdaftar dan bersertifikat jaminan fidusia.

"Kendaraan yang menunggak dapat dilakukan eksekusi oleh perusahaan leasing dengan pendampingan pihak kepolisian, namun harus terdaftar dan memiliki sertifikat jaminan fidusia," jelas AKBP Teddi Salawati.

Ia menegaskan upaya pengambilan paksa atau merampas kendaraan menunggak yang dikredit oleh konsumen lewat perusahaan leasing tanpa ada sertifikat jaminan fidusia dapat dipidanakan dengan Pasal 362, 365 serta pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Teddy menguraikan jika ada konsumen yang menunggak atas kredit kendaraan melalui perusahaan "leasing" maka perusahaan itu dapat menggugat konsumen ke peradilan perdata untuk mendapatkan putusan eksekusi.

Hal itu, kata dia dibenarkan dan diberlakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, bagi perusahaan "leasing" yang tidak memiliki sertifikat jaminan fidusia.

"Jika perusahaan leasing atau finance bahkan perusahaan pemberi kredit tidak memiliki sertifikat jaminan fidusia, maka perusahaan itu harus menggugat konsumen melalui peradilan perdata," katanya.

Ia mengingatkan jika ada tindakan oleh siapapun mengambil paksa dan atau merampas di jalan atau dimanapun tempatnya maka terhadap pelaku dan yang menyuruh dapat dipidanakan dengan pasal 362 KUHP dan atau Pasal 365, atau pasal 55, 56 KUHP.

Terkait hal itu Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako Abdurahman Hafid menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan dan perusahaan pemberi kredit yang melakukan penarikan kendaraan roda dua atau empat dikredit oleh konsumen tanpa ada sertifikat fidusia dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat diproses lewat hukum positif.

Bahkan, sebut dia kendaraan yang dikredit oleh konsumen tidak dapat ditarik sekalipun konsumen menunggak beberapa bulan.

"Produsen atau perusahaan `leasing` tidak berhak serta tidak dapat melakukan penyitaan atau penarikan kendaraan yang dikredit oleh konsumen tanpa ada sertifikat fidusia.

Ia mengatakan bahwa kolektor dan atasan kolektor yang memberikan perintah kepada kolektor untuk melakukan penyitaan atau penarikan kendaraan tanpa ada sertifikat fudisia, kedua-duanya dapat di proses secara hukum bila dilaporkan oleh konsumen.