Bupati Donggala Pertahankan Desa Berbatasan Provinsi Sulbar

id donggala

Bupati Donggala Pertahankan Desa Berbatasan Provinsi Sulbar

Bupati Donggala Drs. Kasman Lassa SH menyampaikan sambutan pada kegiatan pembinaan dan pelayanan kartu nelayan di Desa Kavaya Kecamatan Sindue, Donggala, Minggu 5/3. (Muhammad Hamzah)

Donggala,  (antarasulteng.com) - Bupati Donggala Kasman Lassa mempertahankan secara serius tiga desa di Kecamatan Kinovaro Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat.

"Tiga desa tersebut adalah wilayah Donggala, bukan wilayah Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat. Karena itu kami akan memperjuangkan masyarakat kami dan wilayah kami di perbatasan," ucap Bupati Kasman Lassa, Kamis.

Bupati Kasman Lassa menegaskan bahwa tidak ada tawar menawar dalam mempertahankan tiga desa yang meliputi Desa Ngovi, Desa Bulava dan Desa Bone Bulawa Kecamatan Rio Pakava yang berbatasan dengan Kabupaten Mamuju Utara Sulbar.

Bupati menyebut bahwa secara sosial dan budaya masyarakat di tiga desa tersebut yang merupakan etnis da`a menggunakan bahasa kaili unde da`a, yang tidak berbeda dengan etnis Unde di Desa Loli dan sebagainya di Kecamatan Banawa.

"Mereka adalah masyarakat kita yang secara turun temurun memiliki garis sosial dan busaya yang sama dengan masyarakat yang ada di Kecamatan Banawa," jelasnya.

Begitupula, Sebut Bupati Kasman Lassa, jika dilihat dari sisi infastruktur yang dibangun oleh Pemkab Donggala yang semuanya sampai saat ini masih ada di perbatasan tersebut.

Selain itu, kata dia, data kependudukan yang dimiliki masyarakat semuanya di proses dan dicetak serta di terbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala.

"Bukti-bukti fisik daerah dan masyarakat tersebut patut untuk di perjuangkan yaitu meliputi data kependudukan, data infastruktur serta sosial dan budaya," jelasnya.

Kemendagri lewat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan akan menurunkan tim penegasan tapal batas pada tanggal 29 Maret-1 April dalam rangka survey lapangan dan eksisting lapangan untuk menyelesaikan polemik tapal batas dua kabupaten di dua provinsi berbeda tersebut.