BPN: Pengurusan Sertifikat Jangan Melalui Perantara

id sertifikat

BPN: Pengurusan Sertifikat Jangan Melalui Perantara

Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Saat ini BPN sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat...
Palu,  (antarasulteng.com) - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah La Hamusein mengimbau masyarakat di Sulteng untuk tidak menggunakan perantara dalam pengurusan sertifikat tanah.

"Saat ini BPN sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat. Namun, terkadang masyarakat yang mengeluh itu. Setelah ditelusuri, mereka menggunakan perantara atau pihak ketiga," katanya di Palu, Kamis.

Akibat hal-hal itu yang sering dipersalahkan adalah pihak BPN. Namun, pada dasarnya pihaknya tetap bekerja sesuai dengan prosedural serta aturan yang ada, baik lamanya waktu pembuatan sertifikat maupun berapa biaya yang harus dibayarkan.

Menurut Kakanwil, untuk melaksanakan sertifikasi bidang tanah yang jumlahnya puluhan ribu saja, dapat diselesaikan minimal 6 bulan. Apalagi, hanya satu sertifikat.

"Ada yang mengurus sertifikat di BPN, setelah memasukan persayaratan, diverifikasi berkas admistrasi, ternyata kurang satu. Kketika diminta, tidak pernah diberikan, malah hanya dibiarkan," tuturnya.

Kakanwil menceritakan hal itu pernah terjadi pada salah satu kepala dinas yang mengeluhkan soal sertifikat tanah yang belum selesai di BPN, padahal sudah 2 tahun.

Namun, setelah ditelusuri, ternyata dia menggunakan pihak ketiga dalam proses pengurusannya. Selain itu sejumlah persyaratan yang menjadi kekurangan, belum juga dimasukan kembali sehingga pembuatan sertifikat itu tidak dapat diproses.

"Untuk satu bidang sertifikat sekitar Rp400 ribu. Namun, ada hitung-hitungan sendiri," ujarnya.

Dalam pembuatan sertifikat, kata Kakanwil, ada kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing BPN di setiap tingkatan.

Untuk BPN kabupaten dan kota, pengurusan sertifikat hak malik dilakukan dengan luasan 2.000 meter persegi, BPN provinsi luasannya antara 2.000 dan 5.000 meter persegi, dan BPN pusat luasan di atas 5.000 meter persegi.

"Semua surat keputusan ditandatangani di masing-masing tingkatan. Akan tetapi, eksekusi sertifikat tetap di BPN kabupaten dan kota," katanya lagi.

Kanwil BPN Sulteng mencatat sebanyak 1.625.104 atau sekitar 55,35 persen bidang tanah dan lahan di Sulteng yang belum memiliki sertifikat.

Sementara itu, sebanyak 725.659 bidang atau sekitar 44,65 persen yang sudah memiliki sertifikat dari sekitar 2.350.754 bidang yang tercacat sejak 1960 hingga 2016.