KNPI Imbau Pemuda Pecandu Ikut Rehabilitasi Narkotika

id knpi

KNPI Imbau Pemuda Pecandu Ikut Rehabilitasi Narkotika

Kanaya Umaeyer (kiri)

Palu,  (antarasulteng.com) - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Tengah menghimbau para pemuda yang merasa sebagai pecandu narkotika agar mendaftarkan diri dalam program rehabilitasi yang digalakan Badan Nasional Narkotika (BNN).

"Sebaiknya para pemuda yang telah masuk dalam penyalahgunaan narkotika agar kiranya bisa mendaftarkan diri," kata Wakil Ketua KNPI Sulteng Kanaya Umaeyer di Palu, Sabtu.

Dia menjelaskan program rehabilitasi gratis itu merupakan upaya pemerintah dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika, yang menurut data saat ini didominasi oleh kalangan pemuda dan pelajar.

"Kalau pemuda sudah rusak dengan narkotika, mau dibawa kemana nanti bangsa ini," ujarnya.

Dalam menghindari jeratan narkotika, kata dia, pemuda dapat melakukan kegiatan-kegiatan positif, di antaranya pengembangan diri di bidang olahraga. Sehingga dengan banyaknya aktivitas yang dilakukan setiap harinya, godaan dalam menggunakan narkotika tidak akan mudah masuk.

"Pemuda bisa memilih salah satu olahraga yang bisa menjadi sarana pengembangan diri," kata Ketua Badan Otonom Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIMPI) Sulteng untuk olahraga Gate Ball itu.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KNPI Bidang Pemberdayaan Perempuan Ningsih Aziz bahwa jeratan narkotika tidak hanya menghampiri pemuda saja, tetapi saat ini, perempuan sudah banyak yang terjebak dalam penyalahgunaan barang haram itu.

"Sudah banyak buktinya di Sulteng, salah satunya seorang pengedar narkotika yang ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong beberapa waktu lalu," urainya.

Sehingga, dia juga berharap dengan adanya program rehabilitasi yang digalakan pemerintah saat ini, bisa menjadi salah satu solusi bagi pemuda untuk kembali menjadi manusia yang baik dan bisa memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara ini.

"Presiden mengatakan saat ini sudad darurat narkoba menyatakan perang terhadap narkoba, khususnya perang pada bandar narkoba," kata Ketua BNNP Sulteng, Kombes Polisi Tagam Sinaga.

Menurut dia, perang sekarang merupakan bentuk perang untuk menghancurkan generasi yang diakibatkan oleh Narkoba. Selain itu, perdagangan narkoba sudah dilaksanakan secara masif, walapun sudah banyak bandar besar narkoba ditembak mati.

Sehingga untuk penyalahguna narkoba khususnya pecandu dapat dilakukan rehabilitasi dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan peraturan presiden (perpres) nomor 23 tahun 2010 tentang rehabilitasi sosial untuk pecandu narkoba.