Gubernur Sulteng Minta Pembunuh Wartawati Dihukum Berat

id Pemprov

Gubernur Sulteng Minta Pembunuh Wartawati Dihukum Berat

Gubernur Sulteng Drs H Longki Djanggola, MSi saat melayat di rumah duka almarhuman Maria Jeane Agustuti di Jl. Tanjung Manimbaya Palu, Minggu (19/3) petang. (Antarasulteng.com/Fiqman Sunandar)

Longki: pelaku menghabisi dua nyawa sekaligus
Palu (antarasulteng.com) - Gubernur Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola, MSi berharap kepada aparat penegakkan hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku pembunuhan Maria Jeane Agustuti, wartawati di Kota Palu yang dilaporkan dalam kondisi hamil.

"Bila memungkinkan dari sisi hukum, pelakunya - yang juga suami korban - dapat dihukum mati," katanya kepada wartawan usai melayat ke rumah duka di Jalan Tanjung Manimbaya Palu, Minggu petang.

Berdasarkan penyampaian keluarga, kata Longki, almarhumah yang bekerja sebagai redaktur di Harian Umum Palu Ekspress itu, tengah hamil tiga bulan.

"Ini artinya pelaku telah menghilangkan dua nyawa sekaligus, karena itu ia harus dihukum seberat-beratnya. Bila perlu dihukum mati," katanya tegas.

Gubernur Longki juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulteng akan semakin intensif sosialisasi mengenai antikekerasan terhadap perempuan.

"Agar perempuan semakin paham apa yang disebut sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dapat berupa kekerasan verbal atau tindakan fisik. Bila mereka paham maka akan tahu bagaimana mengantisipasinya atau menghindarkan diri dari KDRT," sebut Longki.

Ia juga menyampaikan akan melakukan kampanye ini melalui Tim Penggerak Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Sulteng.

Sementara itu Pastor Quirinus Soetrisno, kakak kandung korban, meminta aparat menghukum pelaku seberat-beratnya dan seadil-adilnya.

"Dari sisi religius, kami memaafkan pelaku, namum dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Soetrisno, pastor Gereja Katolik yang bertugas di Sumatera Utara itu.

Sebelumnya, aparat Polres Palu menangkap Rinu Yohanes Sandipu, pelaku kasus KDRT yang mengakibatkan Maria Jeane Agustuti, wartawati surat khabar Harian Palu Ekspes, yang juga istrinya sendiri, meninggal dunia.

Tersangka kami tangkap di rumah salah satu keluarganya di Dusun Tolana, Desa Bega, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, pada Sabtu (18/3) sekitar pukul 22.00 Wita dan dibawa ke Polres Minggu siang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Menurut Kapolres, pembunuhan itu dipicu oleh pertengkaran antara tersangka dan korban sejak Kamis (16/3) malam hingga Jumat pagi. Kemudian Jumat (17/3) sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka meninggalkan rumah kost menggunakan sepeda motor dan membawa sejumlah uang milik korban.

Kepada petugas, tersangka mengaku mencekik leher istrinya dengan selendang berwarna hijau hingga tidak sadarkan diri, lalu membaringkan korban dengan posisi menghadap ke dinding.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 tahun tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Jenazah Maria Jeane Agustuti hingga Minggu petang masih disemayamkan di salah satu rumah keluarganya di Kota Palu dan menurut rencana akan diterbangkan ke Kabupaten Manggarai, NTT, pada Senin (20/3) pagi untuk dikebumikan di kampung halamannya.