DPRD Palu Pertanyakan Izin Investasi 211 Perusahaan

id dprd

DPRD Palu Pertanyakan Izin Investasi 211 Perusahaan

ILustrasi (sriwahyuni)

Palu,  (antarasulteng.com) - DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, mempertanyakan realisasi kegiatan 211 investor yang telah mendapatkan izin dengan total nilai rencana investasi Rp23 Triliun.

Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Kota Palu, Hamsir menyatakan Kamis, Pemerintah Kota Palu perlu aktif melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap izin investasi yang telah dikeluarkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu.

"Iya, pemerintah kota harus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap izin-izin investasi yang telah dikeluarkan," ungkap Hamsir.

Wakil Ketua Pansus Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota Palu, Hidayat itu menyebut bahwa izin investasi yang telah dikeluarkan perlu diikuti Pemkot Palu dengan monitoring dan evaluasi terhadap pemegang izin.

Investor yang tidak serius merealisasikan investasinya supaya dipertmbangkan untuk ditarik ulang izin invesasi yang sudah diberikan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Palu Rahmat Kawaru menyatakan sepanjang 2013 sampai dengan 2016 terdapat 211 izin investasi yang sudah diterbitkan dengan nilai total kurang lebih Rp23 triliun.

Namun, urai dia, dari total tersebut hanya Rp558 miliar yang terealisasi sejak 2013 sampai dengan 2016.

"Ini bertahap. Artinya setelah mereka mendapat izin prinsip untuk investasi tentu mereka melakukan pembebasan lahan dan sebaianya yang butuh waktu cukup lama," ujarnya.

Kata dia, pihaknya akan mengevaluasi semua pemegang izin invetasi dan meminta mereka membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

"Mungkin mereka bukan tidak mau melaksanakan investasi, tetapi karena kami merupakan OPD baru, maka perlu melihat dan mengetahui Laporan Kegiatan Penanaman Modal dari setiap pemegang izin," katanya.

Ia menerangkan jika pemegang izin belum dapat menyusun dan melaporkan kegiatan investasi atau penanaman modal maka akan diajarkan untuk pembuatan LKPM.