Gubernur: Pensiunan PNS Diharapkan `Gaul`

id longki

Gubernur: Pensiunan PNS Diharapkan `Gaul`

Drs, Longki Djanggola, MSi Drs, Longki Djanggola, MSi (humas)

Palu,  (antarasulteng.com) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola berpesan kepada para calon pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) agar menjadi purnabakti yang `gaul`.

"Maksudnya, gaya hidup yang sehat, bahagia, aktifitasnya bermanfaat, uangnya banyak dan lupanya sedikit," katanya dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra, Rusdi Bachtiar Rioeh, Kamis.

Pesan itu disampaikannya dalam sosialisasi Taspen bagi PNS yang akan memasuki masa purnabhakti pada 2017, yang dihdiri Kepala Taspen Cabang Palu Johan Kathohorit Saija, Direktur Pemasaran Bank Sulteng Darmizal Aladin dan Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng Purwoko.

Dalam kesempatan itu gubernur juga menyampaikan agar setiap calon pensiunan dapat melengkapi seluruh dokumen sebagai persyaratan pengajuan surat keterangan pensiun, untuk percepatan pelaksanaan pembayaran pensiunan dan tabungan hari tua.

Hal itu berdasarkan surat Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, nomor KR.IV.K.26-25/7.9/02/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang tindak lanjut pembayaran pensiun dan tabungan hari tua secara otomatis bagi pegawai negeri sipil.

Apabila dokumen tambahan tersebut tidak dilampirkan, maka berkas usulan pensiunan akan dinyatakan tidak lengkap (BTL) dan usul pemberhentian PNS dan pemberian pensiunnya tidak dapat diproses lebih lanjut.

"Itu patut menjadi perhatian utama para calon penerima pensiun," ujarnya.

Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT Taspen dan Bank Sulteng yang telah bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui BKD Sulteng dalam menyelenggarakan sosialisasi tersebut.

Sesuai amanat undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai antara lain ditegaskan bahwa pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa selama bertahun-tahun bekerja di pemerintahan.

Olehnya menjadi kewajiban dari pengelola pensiun untuk memberikan pelayanan yang optimal agar penetapan pensiun itu diberikan kepada yang berhak dan diterima secara tepat waktu.