Ahmad Ali: Kalau salah, DPRD Wajib Ingatkan Pasha

id Nasdem

Ahmad Ali: Kalau salah, DPRD Wajib Ingatkan Pasha

Ketua DPW Partai NasDem Sulteng, H. Ahmad H. Ali (Antarasulteng.com/Istimewa)

Igbal: ketidaktahuan Pasha sebagai wakil kepala daerah menandakan bahwa dia tdk profesional sebagai pejabat daerah.
Palu (antarasulteng.com) - Anggota Komisi III Bidang Hukum dan Perundang-Undangan DPR-RI, Ahmad M Ali meminta DPRD Kota Palu untuk mengingatkan Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu bila keliru dalam kegiatannya sebagai pejabat dan artis.

"DPRD Kota Palu memiliki kewenangan untuk menegur atau mengingatkan Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said kalau salah," ungkap Ahmad M Ali saat dihubungi melalui telepon, Jumat.

Politisi Partai Nasdem itu menyarankan Wawali Palu Sigit Purnomo Said dan Ketua DPRD Kota Palu Mohammad Iqbal Andi Magga untuk tidak berdebat dan merendahkan satu sama lain di media sosial atau media massa.

"Janganlah berdebat dan saling menghujat di media sosial dan koran, karena hal itu memberikan citra yang buruk bagi pemerintah daerah. Jika DPRD memandang Wawali keliru maka surati Wawali," ujar Haji Matu, panggilan akrab Ahmad M Ali.

Menurut dia, kegiatan Pasha bernyanyi di Singapura beberapa waktu lalu bersama kelompok Band Ungu, jika dikaitkan dengan jabatannya sebagai Wakil Wali Kota, maka hal itu hanyalah persoalan etika.

Dimana, sebut dia, jika kegiatan bernyanyi bersama Band Ungu dilakukan oleh Pasha diwaktu-waktu senggang atau waktu libur, maka tentu tidak mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai Wakil Wali Kota.

"Kalau kegiatan bernyanyi dilakukan di hari-hari kerja dengan meninggalkan tugas dan kewajibannya, maka DPRD harus tegur. Jangan berdebat di media," sebut Ketua DPW Partai Nasdem Sulteng itu.

Ia menilai bahwa pasal 76 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda jika dikaitkan dengan kegiatan bernyanyi Wawali Sigit memang menimbulkan multi tafsir.

Ahmad Ali juga meminta kepada Wawali Sigit Purnomo Said untuk fokus pada tugasnya sebagai Wawali dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena masyarakat membutuhkan peran dan pelayanan pemerintah setempat.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Palu Mohammad Iqbal Andi Magga meminta Wawali Sigit untuk membaca pasal 76 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Sangat jelas aturannya bahwa wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau terlibat dalam badan usaha. Dan kegiatannya menyanyi di luar negeri, Malaysia dan Singapura itu dalam rangka usaha industri musik band Ungu. Jadi jangan dia mengalihkan isu seolah seolah itu hobi. Hobi itu kalau sudah berbau uang namanya industri," urainya.

Menurut Iqbal, ketidaktahuan Pasha sebagai wakil kepala daerah menandakan bahwa dia tdk profesional sebagai pejabat daerah.

"Kalau memang jabatan ini membelenggunya untuk menjadi musisi, silahkan saja dia mundur dari pejabat daerah, agar lebih fokus menyanyi," terangnya.