Pemprov Sulteng Data Sekolah Layak Anak

id DP3A

Pemprov Sulteng Data Sekolah Layak Anak

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulteng, Dra. Hj. Siti Norma Mardjanu M.SI dikerumuni siswa di salah satu SDN di Kabupaten Poso. (Ist)

Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mulai mendata sekolah layak anak di semua kabupaten dan kota di provinsi tersebut untuk menghindarkan anak dari kekerasan mental dan fisik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulteng, Sitti Norma Mardjanu menyatakan di Palu, Jumat, pendataan terhadap sekolah layak anak sudah dilakukan sejak awal 2017.

"Iya, saat ini kami sedang melakukan pendataan sekolah-sekolah yang layak anak, untuk ditetapkan sebagai sekolah ramah dan layak anak di semua kabupaten dan kota," katanya.

Menurut dia, setiap sekolah perlu menyediakan ruang-ruang khusus untuk anak dengan fasilitas dan sarana bermain yang dipadukan dengan konsep pendidikan.

Selain itu, kata dia, pelayanan dan metode dalam pemberian atau proses belajar mengajar harus dilakukan dengan ramah dan santun, tanpa harus ada gertakan dan intimidasi terhadap peserta didik.

"Yang terpenting dari sekolah yaitu metode pelayanan terhadap siswa-siswi, yang harus dilakukan dengan ramah dan santun serta mendidik tanpa ada intimidasi secara mental," ujarnya.

Norma mengakui bahwa saat ini Kota Palu telah memiliki beberapa sekolah, salah satunya di Kelurahan Palupi dan Kelurahan Silae yang dikatakan ramah dan layak anak.

Sekolah tersebut, urai dia, perlu diteladani oleh sekolah-sekolah lainnya dalam pemberian pelayanan pendidikan kepada peserta didik, serta penyediaan ruang-ruang untuk anak demi menghindarkan anak dari kekerasan mental.

Sulteng menetapkan Kota Palu sebagai contoh kota ramah dan layak anak yang harus diteladani dan dicontohi oleh semua kabupaten dan kota se-provinsi tersebut.

DP3A mencatat bahwa kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan tahun 2016 berjumlah 305 kasus dan tahun 2015 117 kasus kekerasan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, dan Kementerian Sosial sepakat untuk bersinergi dalam hal menjamin pemenuhan hak pendidikan anak.

Sinergi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan ramah anak untuk menciptakan lingkungan inklusif dan ramah bagi tumbuh kembang dan partisipasi anak serta memberikan jaminan perlindungan kepada anak dalam hal keamanan, keselamatan dan kesehatan di setiap satuan pendidikan.