Jasindo Bayar Klaim Asuransi Padi Rp2,5 Miliar

id Jasindo

Jasindo Bayar Klaim Asuransi Padi Rp2,5 Miliar

Ilustrasi (Antarasulteng.com/Istimewa)

Premi AUTP Rp180.000/ha/mt, namun mendapat subsidi pemerintah 80 persen atau Rp144.000.
Palu (antarasulteng.com) - PT. Asuransi Jasa Indonesia Cabang Palu merealisasikan pembayaran klaim asuransi usaha tani padi (AUTP) di Sulawesi Tengah senilai Rp2,5 miliar untuk lahan-lahan yang tertimpa bencana dan disertakan dalam program AUTP pada 2016.

Kepala Cabang PT.Jasindo Sulawesi Tengah Rahmad Manoppo mengemukakan di Palu, Selasa, lahan-lahan sawah yang dibayar klaimnya itu nyaris tidak bisa dipanen sama sekali akibat bencana alam banjir, dan diserang hama tikus dan penggerak batang.

Lahan-lahan terkena musibah itu tersebar di Kabupaten Donggala dan Sigi.

Di Kabupaten Donggala misalnya, Jasindo membayar klaim sekitar Rp700 juta untuk lahan persawahan yang nyaris tidak bisa dipanen akibat tergenang banjir bandang.

"Inilah keuntungannya mengikuti asuransi usaha tani padi, bila lahan penanaman terkena musibah, Jasindo memberikan ganti rugi maksimal Rp6 juta per hektare," ujarnya.

Dengan asuransi itu, kata Rahmad, ongkos mengolah sawah yang sudah dikeluarkan hingga sawah tersebut tertimpa musibah, bisa dikembalikan sehingga ada modal untuk menanamnya kembali.

Program AUTP ini dilaksanakan atas kerja sama Kementerian Pertanian dan PT. Jasindo untuk melindungi petani dari risiko yang harus dipikul bila sawah mengalami bencana baik karena bencana alam maupun hama.

Program ini dimulai di Sulawesi Tengah pada 2015 dengan luas lahan 16.000 hektare namun yang direalisasi hanya 15.500 hektare dan 2016 direalisasi 4.000 ha dari target 20.000 ha, sementara 2017 ditargetkan 15.000 ha lagi.

Premi program AUTP ini adalah p180.000/hetare/musim tanam, namun pemerintah pusat melalui dana APBN Kementerian Pertanian memberikan subsidi sebesar 80 persen atau Rp144.000, dan selebihnya Rp36.000 ditanggung petani peserta.

Petani yang boleh mengikuti program AUTP ini adalah mereka yang tergabung dalam sebuah kelompok yani yang terdaftar pada Dinas Pertanian kabupaten/kota setempat dan memiliki atau mengolah lahan paling banyak dua hektare.

Pada 2015, program AUTP baru menjangkau empat kabupaten yakni Kabupaten Poso, Donggala, Tolitoli dan Parigi Moutong, sedangkan 2017 ini diperluas lagi ke Kabupaten Banggai, Sigi, Buol dan Morowali.

Menurut Rahmad, program AUTP ini sebenarnya sangat diminati petani namun realisasinya, terutama pada 2016 sangat minim sebab sosialisasinya belum intensif karena masalah birokrasi.

Ia berharap, dengan dialihkannya kembalikan fungsi penyuluhan dari Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorluh) ke dinas-dinas terkait seperti Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura pada 2017 ini, sosialisasi AUTP bisa lebih intensif dan efektif.