Dprd Palu Minta HGB Dua Investor Dicabut

id iqbal

Dprd Palu Minta HGB Dua Investor Dicabut

M. Iqbal Andi Magga, Ketua DPRD Kota palu Periode 2014-2019 (Antarafoto/Yuni)

Palu (antarasulteng.com) - Ketua DPRD Kota Palu Iqbal Andi Maga meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk tidak memperpanjang lagi izin HGB kepada investor yang menguasai lahan di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, namun hingga kini dibiarkan menganggur.

Seharusnya, kata Iqbal di Palu, Selasa, Menteri ATR tidak lagi memperpanjang izin HGB karenadua investor yang menguasai lahan hampir 200 hektare itu tidak melaksanaka kegiatannya sesuai isi kontrak.

Pemilik izin HGB itu adalah PT. Sinar Putra Murni dan PT Sinar Waluyo. Keduanya tidak melaksanakan kegiatan sesuai kontrak, artinya melakukan wanprestasi.

"Artinya kalau sudah wanprestasi, tak perlu lagi diperpanjang HGB-nya. Sampai hari ini lahan tersebut terbiarkan begitu saja, tidak ada aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, papar Iqbal, dirinya bersama Wali Kota Palu Hidayat telah melakukan lobi-lobi dengan Menteri ATR untuk mengomunikasikan pengalihan penguasaan lahan tersebut.

"Iya, kami sudah komunikasikan hal ini kepada Menteri ATR, dan saat ini Pemerintah Kota Palu masih menunggu hasilnya," kata mantan jurnalis itu.

Ia menjelaskan, ketika HGB itu tidak lagi diperpanjang maka secara otomatis kembali menjadi milik negara, sehingga Pemkot Palu sudah bersurat ke Menteri ART untuk meminta lahan tersebut untuk dikelola pemkot demi pengembangan kota.

Sebab sampai saat ini, aku Iqbal, Kota Palu belum memiliki areal yang cukup untuk pembangunan sarana perkantoran, baik perkantoran instansi horizontal maupun vertikal.

"Kita sangat membutuhkan kawasan perkantoran yang representatif dan lokasi tersebut sangat strategis. Paling tidak penataan kawasan pusat pemerintahan bisa ditempatkan di lokasi itu," ujarnya.

Pada komunikasi yang di bangun sebelumnya, tambah Iqbal, pihak Kementerian ATR memberikan respon postif dan berupaya membantu mendapatkan hak atas pengelolaan lahan bekas HGB tersebut.