Palu, (antarasulteng.com) - Sebanyak dua desa di Provinsi Sulawesi Tengah menerima surat keputusan (SK) Izin Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan dengan total luasan 340,81 hektare.
SK izin diserahkan langsung Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK, Hadi Daryanto di sela kegiatan seminar dan lokakarya Percepatan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial Sulawesi Tengah di Palu, Kamis.
Izin HPHD tersebut merupakan hak akses secara legal masyarakat atas pengelolaan hutan di desa mereka. Secara rinci, Hutan Desa Lampo di Kabupaten Donggala mendapatkan Izin HPHD seluas 215 hektar, sementara Hutan Desa Kajulangko di Kabupaten Tojo Una-una mendapatkan izin HPHD seluas 125,81 hektar.
Dengan adanya izin ini, kami berharap kedepan ada pelatihan yang diberikan pemerintah terkait pengembangan ekonomi kreatif masyarakat sesuai dengan potensi hutan di desa kami,? harap Kepala Desa Lampo, Tasnudin
Hutan desa merupakan salah satu skema dalam perhutanan sosial. Berdasarkan Peta Indikatif Perhutanan Sosial (PIAPS) terdapat 346.778 hektar luasan potensi perhutanan sosial di Sulteng.
Masih ada peluang bagi desa lainnya untuk mengajukan hutan desa atau skema lain dalam perhutanan sosial, ujarnya.
Kegiatan yang diselengarakan oleh tiga kementerian yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kemeterian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Didukung oleh Kantor Staf Kepresidenan dan Kelompok Kerja Perhutanan Sosial Sulteng.
Hadir dalam kegiatan itu, sebanyak 150 kepala desa se-Sulteng, lembaga swadaya masyarakat (LSM), praktisi kehutanan, kesatuan pengelola hutan dan akademisi.
Sehingga dengan adanya landasan hukum berupa izin pengeloaan hutan desa, masyarakat berharap dapat membantu kerja lembaga pengelola hutan desa bersama pemerintah, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui potensi yang ada di hutan desa.
Dikesempatan yang sama, pesan penting yang disampaikan Hadi Dariyanto bahwa setelah adanya izin HPHD, selanjutnya yang harus dilakukan adalah pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat sesuai dengan potensi hutan desa yang sudah dikelola.
Berita Terkait
OIKN rancang Nusantara Ekspo enam bulan di hutan IKN
Minggu, 7 April 2024 8:03 Wib
KLHK integrasikan geolokasi dengan sistem informasi hasil hutan
Rabu, 20 Maret 2024 10:23 Wib
Pemkab Sigi segera bentuk tim khusus tangani kasus penjualan lahan hutan adat
Selasa, 20 Februari 2024 9:20 Wib
Korban tewas kebakaran hutan di Chile jadi 51 orang
Senin, 5 Februari 2024 8:54 Wib
IKN tidak merusak hutan karena dibangun di tanah monokultur
Senin, 29 Januari 2024 7:33 Wib
Kepala Otorita IKN sebutkan ada mobil terbang di IKN tahun 2045
Sabtu, 27 Januari 2024 10:27 Wib
Adaro rehabilitasi daerah aliran sungai terdampak karhutla
Selasa, 23 Januari 2024 7:49 Wib
Sindikat penjahat lingkungan incar satwa lindung di Aceh
Sabtu, 20 Januari 2024 8:41 Wib