125 Personel Damkar Kota Palu Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

id BPJS

125 Personel Damkar Kota Palu Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Wawali Palu Sigit Purnomo Said (kiri) menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk personel Damkar kepada Kadis Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palu Ramli Usman disaksikan Kacab BPJS Ketenagakerjaan Palu Zulkarnain Nasution di Palu, Kamis (6/4) (Antarasulteng.com/BPJS TK)

Wawali: iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk mereka ini semuanya dibayar oleh pemerintah kota
Palu (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyertakan 125 personel Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat dalam progam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) BPJS Ketenagakerjaan.

"Mereka semua adalah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer, yang perlu mendapat perlindungan sosial karena risiko pekerjaan yang mereka lakukan setiap hari cukup tinggi," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu Zulkarnain Nasution di sela Apel Siaga memperingati HUT ke-98 Pemadam Kebakaran di Palu, Kamis.

Pada kesempatan itu, Zulkarnain Nasution menyerahkan secara simbolis Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada Wakil Wali Kota Sigit Purnomo Said untuk diteruskan kepada para peserta melalui Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palu Ramli Usman.

Zulkarnain Nasution mengatakan setiap pekerja wajib untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, langkah yang dilakukan Pemkot Palu untuk melindungi tenaga honorer petugas kebakaran ini perlu mendapat dukungan dan menjadi contoh bagi semua pihak.

"Kami berharap langkah ini juga diikuti oleh SKPD lainnya yang memiliki tenaga honorer baik di lingkungan Pemkot Palu maupun Pemprov Sulteng serta kabupaten-kabupaten lainnya," katanya.

Dalam perlindungan sosial ini, setiap peserta membayar iuran Rp11.500/bulan untuk program JKK dan JKm. Bila peserta mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan 48 kali upah minimum kota yang dilaporkan, sedangkan bila membutuhkan perawatan kesehatan, maka BPJS Ketenagakerjaan akan membiayai perawatannya hingga sembuh total.

Sementara bila peserta meninggal karena sakit biasa, maka ahli warisnya akan menerima santunan kematian Rp24 juta.

"Dana ini tentu akan meringankan beban ekonomi dan sosial keluarga peserta karena keluarga tersebut kehilangan seseorang yang menjadi tulang punggung dalam menghidupi keluarga," ujarnya.

Menurut Zulkarnain, petugas pemadam kebakaran memiliki resiko kecelakaan dan kematian yang cukup tinggi karena tugas-tugas mereka yang penuh berbahaya.

"Setiap kali turun lapangan mengatasi kebakaran, maka jiwa mereka taruhannya. Nah kalau terjadi apa-apa, siapa yang akan membantu mereka memikul risiko sosial, apalagi mereka belum menjadi ASN," ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Palu juga menyertakan sekitar 5.000 orang peserta program padat karya pengentasan kemiskinan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan cukup banyak yang sudah menikmati manfaat program ini.

Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said mengatakan Pemkot Palu akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para tenaga honorer Dinas Pemadam Kebakaran tersebut.

"Kita akan menanggung semua iurannya, soal dananya dari mana, nanti tanyakan saja kepada pak Wali Kota Palu," kata Pasha, panggilan akrab Sigit Purnomo Said.