Diduga Pakai Dana Desa Biayai Pernikahan, Seorang Kades Diadili,

id Kades, ADD

Diduga Pakai Dana Desa Biayai Pernikahan, Seorang Kades Diadili,

Pejabat Kades Lawe, Kecamatan Pipikoro, Kabupaten Sigi, Wilfred Herman Nore saat menjalani sidang di pengadilan Tipikor Palu, Kamis (6/4).(Foto:hamzah)

“Namun dana sebesar Rp 127 juta yang seharusnya digunakan membiayai salah satu program yang telah ditetapkan itu malah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi yakni untuk membiayai pernikahan anaknya, “ jelas JPU, Nurrochmad Ardhianto.
Palu (antarasulteng.com) – Pejabat Kades Lawe, Kecamatan Pipikoro, Kabupaten Sigi, Wilfred Herman Nore terpaksa berurusan dengan pengadilan Tipikor Palu karena diduga mengorupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lawe tahun 2015 dan merugikan keuangan negara Rp127 juta.

Uang negara yang sedianya digunakan untuk pembangunan desa itu diduga digunakan terdakwa untuk membiayai pernikahan anaknya. 

Hal itu terungkap saat pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palu, Kamis (6/4). Diuraikan JPU, kasus itu bermula ketika pada tahun 2015 Desa Lawe memiliki dana APBDes sebesar Rp726 juta.  

Atas anggaran itu, terdakwa yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) lalu diangkat sebagai Pejabat Kades mencairkan seluruh dana APBDes secara bertahap. Rincian yakni pada bulan Juli 2015 dicairkan sebesar Rp 333 juta, kemudian Oktober 2015 Rp 333 juta selanjutnya 21 Desember Rp 54 juta dan 31 Desember Rp 10 juta.

Dikatakan JPU, dari total APBDes itu sebagian ditujukan untuk kegiatan rehabilitasi kantor desa dan pembangunan sarana MCK dengan total anggaran sebesar Rp127 juta.

“Namun dana sebesar Rp 127 juta yang seharusnya digunakan membiayai salah satu program yang telah ditetapkan itu malah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi yakni untuk membiayai pernikahan anaknya, “ jelas JPU, Nurrochmad Ardhianto.

Akibat perbuatannya, dalam kasus itu Wilfred didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas dakwaan itu, terdakwa mengaku tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Oleh majelis hakim yang diketuai, Dede Halim persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.***