LBH Sulteng Minta BPK Tinjau Proyek Jalan di Sigi

id Jalan, Sigi, LBH Sulteng

LBH Sulteng Minta BPK Tinjau Proyek Jalan di Sigi

Koordinator Devisi Litbang LBH Sulteng Ivan Yudharta dalam satu kegiatan di Kota Palu (dok)

“Hasil pengumpulan data yang dilakukan, kami menyimpulkan terdapat tiga modus pelaksanaan pekerjaan di Dinas PU Sigi. Pertama, pelaksanaan kegiatan yang kekurangan volume pekerjaan. Kedua, dugaan mark up anggaran, dan ketiga, dugaan pekerjaan fiktif,
Palu (antarasulteng.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah melakukan peninjauan langsung paket pekerjaan rehabilitasi sejumlah ruas jalan yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sigi.

"Kami minta BPK Sulteng meninjau langsung atas keseluruhan pekerjaan rehabilitasi jalan yang dikerjakan di tahun anggaran 2016 oleh Dinas PU Sigi," kata Koordinator Devisi Litbang LBH Ivan Yudharta di Palu, Jumat.

Ivan menilai, dari hasil kajian dilakukan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pada proyek tersebut.

“Hasil pengumpulan data yang dilakukan, kami menyimpulkan terdapat tiga modus pelaksanaan pekerjaan di Dinas PU Sigi. Pertama, pelaksanaan kegiatan yang kekurangan volume pekerjaan. Kedua, dugaan mark up anggaran, dan ketiga, dugaan pekerjaan fiktif,” ungkap Ivan.

Dari hasil kajian dan analisis, pekerjaan perbaikan ruas jalan SP Provinsi-Kamarora dari dua paket yang ditangani PU Sigi dinilai mengalami kekurangan volume. Paket pertama dengan volume pekerjaan sepanjang empat kilometer senilai Rp3,693 miliar bersumber dari DAK regular.

Paket kedua, dengan volume pekerjaan delapan kilometer senilai Rp8,700 miliar yang bersumber dari DAK tambahan, sehingga total volume untuk pekerjaan rehab jalan SP Provinsi-Kamarora tersebut sepanjang 12 kilometer dengan anggaran senilai Rp12,3 miliar.

“Hasil investigasi kami atas pekerjaan rehab jalan tersebut menunjukkan panjang jalan yang dikerja lebih kurang 8,7 kilometer, masih terdapat kekurangan sejumlah 3,3 kilometer yang belum dikerjakan,” beber Ivan

Menurutnya, proses pengerjaan infrastruktur jalan itu mengalami ketimpangan. Dimana, titik nol pekerjaan dimulai dari simpang jalan Desa Tongoa hingga memasuki Desa Kadidia. volume pekerjaan hanya sepanjang kurang lebih 6,1 kilometer.

Kemudian, sambungan pekerjaan dilaksanakan kembali dengan memulai titik nol diujung Desa Karunia hingga simpang empat Desa Bulili Kecamatan Nokilalaki, sepanjang 2,6 kilometer, sehingga dibagian tengah antara Desa Kadidia dan Bulili sepanjang kurang lebih 3,3 kilometer tidak dikerjakan dan dalam kondisi rusak.

“Jika melihat model pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana coba memainkan situasi, karena mungkin mereka berfikir pemeriksa BPK atau penegak hukum tidak akan meninjau sampai sejauh itu, sehingga dibagian hulu dan hilir dikerjakan, sementara di bagian tengah justru sebaliknya,” tuturnya.

Sementara, katanya, dugaan mark up anggaran terlihat dari pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Makmur-Ampera dengan volume satu kilometer dengan nilai anggaran Rp2,061 miliar.

yang mana, pelaksanaan pekerjaan dimulai dari simpang Desa Makmur menuju Desa Ampera hingga Poskesdes Ampera sejauh satu kilometer dan sambungan pekerjaan dilaksanakan di Desa Rejeki sepanjang 229 meter dengan memulai titik nol pekerjaan dari ujung jembatan desa tersebut.

“Kami menilai tidak bersesuaian antara hasil pelaksanaan pekerjaan dengan realiasi anggaran, walaupun ada penambahan pengaspalan sejauh 229 meter di Desa Rejeki, namun ketebalan aspal yang bervariasi dan sangat tipis patut diduga terjadi mark up anggaran pada pekerjaan tersebut,” tegasnya.

Diuraikannya, pekerjaan di Desa Tongoa tersebut, tidak terealisasi atau tidak dilaksanakan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen realisasi fisik dan keuangan Dinas PU Kabupaten Sigi tahun 2016.

Adapun fisik pekerjaan yang dilaporkan, merupakan pekerjaan peningkatan/rehab ruas jalan di Tongoa yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2015.

“Kami meminta BPK perwakilan Sulawesi Tengah untuk menseriusi dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas PU Kabupaten Sigi, karena patut diduga manipulasi pelaksanaan pekerjaan tersebut sudah berlangsung lama dan baru terungkap di Tahun 2016 ,” katanya.***