BNI Syariah Bincang-Bincang Ekonomi Syariah Bersama Jurnalis

id BNI Syariah

BNI Syariah Bincang-Bincang Ekonomi Syariah Bersama Jurnalis

Kepala BNI Syariah cabang Palu, Andi Muhammad Hatta Tajang sedang memberikan kuliah singkat tentang perbankan syariah bagi Jurnalis di Palu, Jumat (8/4). (www.antarasulteng.com/Istimewa)

Dalam pandangan syariah, uang merupakan alat transaksi, sementara di perbankan konvensional uang merupakan komoditas,
Palu, (antarasulteng.com) - Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah cabang Palu menggelar bincang-bincang ekonomi syariah bersama puluhan jurnalis media cetak, elektronik dan siber di salah satu warkop di Palu, Jumat petang.

Kepala BNI Syariah cabang Palu, Andi Muhammad Hatta Tajang dipercayakan untuk menjelaskan tentang dasar-dasar perbankan syariah. Kata dia, secara legal hukum dan segi pelaksanaan, terdapat perbedaan mendasar antar bank konvensional dan bank syariah.

Bank konvensional hanya mengacu pada hukum positif, sementara bank syariah selain mengacu pada hukum positif juga mengacu pada hukum Al Qur'an dan As Sunnah.

Sementara Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sudah sangat lengkap. Perbedaan bank konvensional dan bank syariah sudah di atur di dalamnya, serta penghimpunan dana dari nasabah dan akan menyalurkan pembiayaan tersebut berdasarkan akad yang telah diatur dalam ekonomi islam.

Akad dalam perbankan syariah seperti pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

"Dalam pandangan syariah, uang merupakan alat transaksi, sementara di perbankan konvensional uang merupakan komoditas," ungkapnya.

Kata dia, uang hanya sebagai alat tukar, jika dijadikan sebagai komoditas, maka akan kembali ke zaman jahiliyah. Sehingga yang kaya menjadi tambah kaya dan yang miskin akan tetap miskin.

Lebih lanjut Hatta menjelaskan dalam ekonomi ada prinsip keadilan, sehingga akan bisa dibedakan keadilan kepada nasabah yang diberikan bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional kata dia, pengumpulan dana pihak ketiga (DPK) diberikan jaminan dalam bentuk prosentase bunga bank. Namun di perbankan syariah, bunga menurut dewan syariah nasional (DSN) prosentase bunga bank itu riba dan hukumnya haram.

"Pertanyaan mendasar, apakah ada kepastian bahwa bank konvensional dalam waktu tertentu sesuai dengan perjanjian dapat memberikan keuntungan bagi nasabah," kata Hatta.

Untuk bank syariah kata Hatta, pertumbuhan dana yang disimpan nasabah menolak sistem bunga tetapi menerapkan sistem bagi hasil.

Dalam Al Qur'an surah An-Nisa ayat 29 dijelaskan "hai orang-orang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantara kalian."

"Jika nasabah menitipkan uangnya ke bank konvensional dan hanya mengharapkan bunga, maka sama hal dengan riba yang perlu diwaspadai. Karena tidak mungkin seseorang dapat mengambil keuntungan yang telah ditetapkan, tanpa ada usaha dilakukan," jelas Hatta.