Gubernur Sulteng Pastikan Kaum Disabilitas Dapat Pendidikan Layak

id Pemprov

Gubernur Sulteng Pastikan Kaum Disabilitas Dapat Pendidikan Layak

Gubernur Sulteng Longki Djanggola (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Longki: Harus diatur dengan jelas dan rinci agar tidak ada pungli di sekolah
Palu (antarasulteng.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan kaum disabilitas atau penyandang cacat dapat mengenyam pendidikan yang layak seperti diamanatkan UUD 1945 dan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Sulteng Drs H Longki Djanggola, MSi dalam pesan singkatnya dari India, Minggu petang.

Untuk memberikan kepastian akan hak itu, pemprov mengeluarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan SMA, SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB) agar memenuhi keadilan dan memperluas kesempatan bagi anak usia sekolah mendapatkan pendidikan.

"Seperti yang sudah dijelaskan oleh Kepala Dikbud Sulteng, Irwan Lahace bahwa Pergub itu ditujukkan untuk pemenuhan keadilan dalam memperoleh pendidikan untuk semua anak usia sekolah termasuk penyandang disabilitas," ucapnya.

Menurut gubernur, Pemprov Sulteng memastikan para penyandang juga mendapat kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan yang layak di sekolah-sekolah yang ada atau di sekolah luar biasa.

Pernyataan Gubernur Sulteng itu juga untuk menanggapi pernyataan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Sofyan Farid Lembah yang menyatakan bahwa Pergub tersebut melanggar UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Longki yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng itu menyatakan adapun besaran pungutan dan sumbangan dalam lampiran Pergub Nomor 10 Tahun 2017 itu adalah standar tertinggi dalam penarikan pungutan dan sumbangan dari orang tua atau wali murid.

Sumbangan di tiap-tiap sekolah akan bervariasi namun mereka harus tetap mengacu pada standard tertinggi yang dibolehkan dan tidak boleh lebih dari itu.

Hal yang harus diperhatikan pungutan dan sumbangan itu hanya ditujukan kepada orang tua atau wali murid yang berkemampuan secara ekonomi atau berada dan tidak pukul rata, agar berkeadilan.

Sementara bagi yang berasal dari keluarga miskin termasuk pelajar penyandang disabilitas kata dia, selain terbantu oleh biaya dari bantuan orang tua murid yang berkemampuan ekonomi itu dapat pula dibiayai dari beasiswa bila mereka menunjukkan prestasi.

Bila disebut melanggar Undang-Undang Disabilitas saya pikir itu terlalu berlebihan. Justru pungutan dan sumbangan yang sudah kita atur itu akan memberikan kesempatan yang adil buat para penyandang disabilitas mengenyam pendidikan, ujar mantan Bupati Parigi Moutong itu, ujarnya.

Gubernur Longki juga menyampaikan Pergub itu dikeluarkan berdasarkan kajian tim khusus dari Universitas Tadulako Palu yang sudah mengkonsultasikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sejauh ini pungutan dan sumbangan itu dianggap tidak melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku.

"Ini harus diatur dengan jelas agar tidak ada pungutan liar di sekolah-sekolah yang sudah kita dengar. Nanti kalau tidak atur dengan cermat maka akan muncul pungli-pungli yang lebih besar lagi," sebut Longki.

Gubernur juga menekankan bahwa untuk Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama tidak dibolehkan memungut sumbangan.