Tuntutan Dugaan Korupsi Gernas Kakao Tolitoli Ditunda

id Korupsi, Gernas Kakao

Tuntutan Dugaan Korupsi Gernas Kakao Tolitoli Ditunda

TERDAKWA KORUPSI GERNAS - Empat terdakwa dalam kasus Gernas Tolitoli dari kiri ke kanan yakni pejabat penandatangan surat perintah membayar Connie J Katiandagho, mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tolitoli Mansur Lanta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eko Juliantoro dan Direktur PT Karya Lestar

"Saat ini yang mengembalikan baru dari tim teknis dan masih ada beberapa saksi lainnya yang belum mengembalikan, tapi mereka (saksi lain) telah membuat pernyataan akan mengembalikan," kata Ridwan
Palu (antarasulteng.com) - Pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana program gerakan nasional peningkatan produksi dan mutu kakao (Gernas Kakao) di Dinas Perkebunan Kabupaten Tolitoli ditunda sepekan.

Penundaan terpaksa dilakukan sebab jaksa penuntut umum (JPU) belum siap untuk membacakan tuntutannya.

"Mohon maaf yang mulia, kami selaku jaksa penuntut umum mohon penundaan pembacaan tuntutan kepada terdakwa," kata JPU, Ridwan Marban kepada majelis hakim yang diketuai, Made Sukanada, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palu, Kamis.

Atas permintaan JPU tersebut, majelis hakim mengabulkannya dan menunda sidang selama sepekan.

Dijadwalkan, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu akan kembali digelar Kamis (20/4).

Selain meminta penundaan pembacaan tuntutan, dalam sidang itu JPU turut menyerahkan surat terkait pengembalian uang negara oleh sejumlah saksi yang sebelumnya diduga turut menerima aliran dana dari proyek itu.

Menurut JPU, uang sejumlah Rp86 juta itu dikembalikan oleh enam orang saksi.

"Saat ini yang mengembalikan baru dari tim teknis dan masih ada beberapa saksi lainnya yang belum mengembalikan, tapi mereka (saksi lain) telah membuat pernyataan akan mengembalikan," kata Ridwan saat ditemui usai sidang.

Sebelumnya, empat terdakwa dalam kasus itu yakni pejabat penandatangan surat perintah membayar Connie J Katiandagho, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eko Juliantoro, Direktur PT Karya Lestari Raya Syamsu Alam, dan mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tolitoli Mansur Lanta.

Keempatnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi program gerakan nasional peningkatan produksi dan mutu kakao nasional (Gernas Kakao) pada Dinas Perkebunan Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, dengan dana APBN tahun anggaran 2013 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6,6 miliar.***