Tiga Petugas Jaga Lapas Luwuk Kena Sanksi

id Lapas

Tiga Petugas Jaga Lapas Luwuk Kena Sanksi

Sekitar 100 warga binaan Lapas Petobo Palu dan ASN Kanwil Kemenkumham Sulteng membersihkan Anjungan Nusantara Pantai Talise Palu, Senin (17/4), memeriahkan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-53 Tahun 2017. (Antarasulteng.com/Rolex Malaha)

Tholib: mereka melakukan pembiaran terhadap pengunjung masuk Lapas di luar waktu berkunjung
Palu (antarasulteng.com) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Tholib, BcIP.SH.MH mengemukakan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada tiga orang petugas jaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Luwuk, Kabupaten Banggai, terkait penggerebekan polisi terhadap warga binaan yang sedang mengonsumsi narkoba di dalam Lapas.

"Tiga orang kami sudah berhentikan dari tugas dan jabatan mereka, salah satunya adalah Wakil Komandan Jaga, dicopot dari jabatannya," katanya di sela kerja bhakti warga binaan Lapas Palu membersihkan Anjungan Nusantara Pantai Talise Palu, Senin.

Tholib tidak merinci nama-nama petugas yang dibebastugaskan itu, namun mengemukakan sanksi yang mereka terima itu baru tahap awal, karena masih ada proses lanjutan untuk menentukan sanksi administratif lainnya sebagai ASN yang akan mereka terima.

"Ketiganya ditemukan lalai menjalankan tugas sehingga terjadi `pesta narkoba` oleh para penghuni Lapas Luwuk pada Sabtu, 1 April 2017 lalu," ujarnya.

Kanwil Kemenkumham, kata Tholib, sangat serius menangani hal seperti ini. Itu sebabnya, segera setelah kejadian, pada Senin (3/4), tim dari Kanwil yang dipimpin Kakanwil Kemenkumham Sulteng Iwan Kurniawan langsung turun ke Kota Luwuk meninjau Lapas setempat.

Sebelumnya pada Sabtu (1/4) dinihari, jajaran Satnarkoba Polres Banggai bekerja sama Kepala Lapas Luwuk Suprayogi, melakukan penggerebekan di dalam Lapas Luwuk setelah mendapat informasi bahwa para wara binaan di Lapas itu sedang berpesta narkoba jenis sabu.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan lima orang warga binaan sedang mengonsumsi sabu-sabu di depan ruang koki dan ruang perawatan. Petugas gabungan Polres dan lapas yang berjumlah 15 orang meringkus Rivandi alias Daeng Fandi bersama empat orang tersangka lainnya. Dua orang tersangka adalah pengunjung sedang bertamu.

Dari para tesangka ditemukan barang bukti di antaranya 60 saset sabu-sabu, bong, korek api, bungkusan plastik, dan alat timbang digital serta uang tunai senilai Rp31 juta berikut buku kwitansi.

Kuat dugaan Daeng Fandi merupakan pengedar yang selama ini berkeliaran di dalam Lapas.

Menurut Tholib, petugas Lapas yang dicopot itu dinilai bersalah karena melakukan pembiaran adanya pengunjung masuk Lapas di luar jam kunjungan yang ditetapkan.

Ia juga mengakui bahwa kondisi lingkungan Lapas Luwuk yang terletak berdampingan dengan permukiman penduduk, ditambah lagi pagar Lapas yang pendek dan jumlah tenaga penjaga di menara penjaga sangat kurang, menyebabkan peredaran narkoba di dalam Lapas sulit diawasi.