Jakarta (antarasulteng.com) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau Wajib Pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 untuk segera menyampaikannya sebelum batas waktu.
Keterangan pers tertulis DJP, Senin, menyebutkan batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan untuk WP Orang Pribadi adalah 21 April 2017 dan WP Badan pada 30 April 2017.
DJP meminta seluruh WP memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan, termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form.
DJP mengingatkan WP yang telah mengikuti program amnesti pajak agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta beserta seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber.
Sumber penghasilan itu termasuk dari pekerjaan, usaha, serta hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, dan royalti.
Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia.
Saat ini jumlah WP ada 36.031.972 dengan 16.599.632 di antaranya wajib menyampaikan SPT.
Dari jumlah itu, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2016 hingga 14 April 2017 baru 9.789.398 atau 58,97 persen, dengan rincian WP Badan 247.215, WP OP Non Karyawan 797.443 dan WP OP Karyawan 8.744.740.
Berita Terkait
Tarif PPN naik 12 persen mulai tahun 2025
Sabtu, 9 Maret 2024 7:20 Wib
DSLNG terima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak atas kontribusi penerimaan pajak 2023
Kamis, 7 Maret 2024 22:13 Wib
Mendagri: Daerah jangan menaikkan pajak yang berimbas inflasi
Selasa, 5 Maret 2024 7:13 Wib
Kemenko Marves tekankan insentif penting untuk kendaraan listrik
Jumat, 1 Maret 2024 16:24 Wib
Pemprov tingkatkan pengawasan sistem pemungutan pajak dari sektor PAP
Jumat, 23 Februari 2024 20:22 Wib
Pemkot Palu optimalkan penerapan pajak makan dan minum 10 persen
Rabu, 21 Februari 2024 16:45 Wib
Pemkot Palu harap pelaku usaha restoran patuhi pajak 10 persen
Sabtu, 3 Februari 2024 7:04 Wib
Pengamat: Perbaiki transportasi publik sebelum naikkan pajak motor BBM
Senin, 29 Januari 2024 15:44 Wib