Arifin Abd Rahim Resmi Jabat Dirut PDAM Donggala

id donggala

Arifin Abd Rahim Resmi Jabat Dirut PDAM Donggala

Bupati Donggala Drs. Kasman Lassa SH foto bersama dengan pejabat serta unsur muspida usai melantik Arifin Abd Rahim sebagai direktur utama PDAM Donggala, Senin (17/4). (Ibrahim Abas/ Humas Pemkab Donggala)

Donggala, (antarasulteng.com) - Pemerintah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, resmi menetapkan dan melantik Arifin Abd Rahim sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino, untuk memaksimalkan kinerja perusahaan tersebut.

Bagian Humas Sekretariat Pemda Donggala, Ibrahim Abas menyatakan di Donggala, Selasa, bahwa Bupati Donggala Kasman Lassa telah melantik secara resmi Arifin Abd Rahim sebagai direktur utama devinitif PDAM Uwe Lino.

"Iya, Pak Arifin Abd Rahim telah ditetapkan dan dilantik selaku direktur utama definitif PDAM Donggala, untuk pemaksimalan kinerja perusahaan tersebut," ungkap Ibrahim.

Kata Ibrahim pelantikan Arifin Abd Rahim sebagai direktur utama definitif PDAM Uwe Lino dilaksanakan pada Senin (17/4) dihadiri oleh seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Donggala, serta kepolisian, kejaksaan dan TNI.

Arifin Abd Rahim sebelumnya menjabat sebagai Plt Dirut PDAM Donggala selama beberapa bulan sejak tahun 2016, mengganti pejabat sebelumnya.

"Iya, beliau sebelumnya adalah Plt dirut PDAM Uwe Lino Donggala, jabatan itu beliau emban selama beberapa bulan. Kini telah dilantik oleh Bupati Kasman Lassa sebagai dirut definitif," ujarnya.

Sebelumnya Dewan Pengawas PDAM Donggala Hasan Basri juga menyarankan Bupati Kasman Lassa untuk melantik direktur utama definitif perusahaan air tersebut.

Hasan Basri mengatakan bahwa jauh sebelum pelantikan pihaknya telah menyusun atau membuat tela`a staf kepada bupati untuk menetapkan direktur utama definitif.

"Saya selaku dewan pengawas telah membuat tela`a staf yang ditujukan kepada Bupati Donggala untuk segera menetapkan Arifin Abd Rahim sebagai dirut definitif," akuinya.

Ia menyebut bahwa menetapkan Arifin Abd Rahim telah memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku dari sisi administrasi dan lainnya untuk jabatan tersebut.