Tidak Kantongi TDPUD, Pelaku Usaha Dikenakan Sanksi

id sanksi

Tidak Kantongi TDPUD, Pelaku Usaha  Dikenakan Sanksi

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag RI, Syahrul Mamma (kiri) saat meninjau ritel modern yang menjual daging sapi beku di Kota Palu. (Foto Anas Masa)

Sanksi berupa pencabutan izin usahanya dan tidak lagi diperbolehkan untuk memperdagangkan barang/bahan kebutuhan masyarakat.
Palu (antarasulteng.com) - Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN)Kemendag RI, Syahrul Mamma mengatakan para pelaku usaha di seluruh Tanah Air wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi atau biasa dikenal sebagai TDPUD.

"Mereka yang tidak punya TDPUD, izin usahanya bisa dicabut," katanya di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu.

Syahrul Mamma mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan pokok, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaannya kepada pemerintah.

Para pelaku usaha dimaksud adalah distributor, subdistributor dan agen yang khusus memperdagangkan barang kebutuhan pokok di daerah masing-masing, termasuk di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Bukan hanya di tingkat pusat, provinsi, tetapi sampai ke kabupaten/kota di seluruh Indonesia," kata Dirjen Syahrul.

Pendaftaran dilakukan secara online kepada Kementerian Perdagangan dengan tidak membayar sepersenpun. "Karena itu bagi pelaku usaha yang belum, dipersilakan segera mendaftar melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) atau secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I.

Selanjutnya, kata dia, setiap pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok yang telah terdaftar wajib melaporkan pengadaan dan penyaluran barang ke Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) melalui SIPT paling lambat 15 bulan berikutnya.

Dalam peraturan Kemendag tersebut, bagi setiap pelaku usaha yang mengabaikannya akan dicabut izin usahanya. "Distributor, subdistributor dan agen yang nakal, tidak mengantongi TDPUD akan dikenakan sanksi," katanya menegaskan.

Sanksi berupa pencabutan izin usahanya dan tidak lagi diperbolehkan untuk memperdagangkan barang/bahan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, Dirjen Syahrul meminta agar para pelaku usaha di daereh, termasuk di Provinsi Sulteng untuk segera mendaftarkan perusahaanya sesuai dengan peraturan pemerintah.

Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Badrun Nggai menyambut positif kebijakan pemerintah tersebut agar pendistribusian barang kebutuhan pokok dapat terkontrol dengan baik.

"Kebijakan ini harus didukung semua pihak, kerena menyangkut kebutuhan orang banyak," kata dia.