Kadis PUP Banggai Laut Dituntut 18 Bulan Penjara

id Korupsi, Banggai Laut

Kadis PUP Banggai Laut Dituntut 18 Bulan Penjara

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan (PUP) Kabupaten Banggai Laut Rusli Udaa (kiri) dan Teksin Liemardi alias Ko Asin selaku rekanan saat mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (20/4). (

"Sampai saat ini telah dikembalikan Rp133 juta dari total kerugian negara secara keseluruhan Rp192 juta," jelas Soetarmi.
Palu (antarasulteng.com) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan (PUP) Kabupaten Banggai Laut Rusli Udaa dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (20/4).

Selain Rusli, dua terdakwa lainnya juga dituntut dengan hukuman yang sama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Mampaliasan - SMA 2. Keduanya yakni Zenit selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teksin Liemardi alias Ko Asin selaku rekanan atau pelaksana kegiatan.

Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu.

Menurut JPU, Soetarmi uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa yakni sisa uang yang belum dikembalikan dari total kerugian negara Rp192 juta dan apabila tidak dibayarkan oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara dua bulan.

"Sampai saat ini telah dikembalikan Rp133 juta dari total kerugian negara secara keseluruhan Rp192 juta," jelas Soetarmi.

Diterangkan tuntutan itu telah melalui pertimbangan memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencarnya memberantas korupsi. Sementara meringankan diantaranya terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu.

"Terdakwa juga akan segera mengembalikan sisa kerugian negara yang belum dikembalikan," tambah Soetarmi.

Atas tuntutan itu, pihak terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Oleh majelis hakim yang diketuai, Dede Halim sidang selanjutnya ditunda sepekan.

Diketahui sebelumnya, ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan Jalan Mampaliasan - SMA 2 Kabupaten Banggai Laut (Balut) yang merugikan negara Rp192.086.166 dari nilai kontrak Rp916 juta.***