Distributor Wajib Laporkan Stok Bahan Pokok

id Mendag, Bahan Pokok

Distributor Wajib Laporkan Stok Bahan Pokok

Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita (antaranews)

"Kami akan periksa, sehingga dengan stok yang cukup itu saya harapkan tidak ada lagi celah atau peluang permainan- permainan penimbunan yang kemudian bermain dengan harga," katanya.
Bantul (antarasulteng.com) - Menteri Perdagangan Republik Indonesia Enggartiasto Lukita mewajibkan semua distributor bahan pokok di Tanah Air melaporkan posisi stok sebagai antisipasi penimbunan komoditas pangan tersebut.

"Sekarang ini kita ada peraturan kalau distributor wajib lapor kepada kita, kalau tidak, kita tindak," kata Mendag usai berkunjung ke Pabrik Gula Madukismo Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat sore.

Menurut Mendag, wajib laporkan stok bagi distributor semabilan bahan pokok guna mengetahui posisi stok saat itu dan tidak boleh ada penimbunan agar tidak terjadi kekurangan bahan pokok, mengingat stoknya mencukupi kebutuhan.

"Kami akan periksa, sehingga dengan stok yang cukup itu saya harapkan tidak ada lagi celah atau peluang permainan- permainan penimbunan yang kemudian bermain dengan harga," katanya.

Mendag mengatakan kalau misalnya ada indikasi penimbunan bahan pokok hingga berakibat pada kekurangan bahan pokok kementerian akan mencari itu daerah mana dan kemudian menindak pelaku penimbun.

"Akan kita kerja di mana letak titiknya yang terjadi kekurangan, dan kalau ada upaya-upaya yang tidak baik kami akan tangkap dan berikan sanksi," kata Mendag.

Sanksi yang diberikan, katanya, sesuai dengan ketentuan dan peratuan yang berlaku, bahkan jika kesalahan yang dilakukan distributor kategori berat, maka pemerintah tidak segan menghentikan usahanya.

"Yang pasti distributor harus daftar, kalau ternyata terbukti tidak melaporkan juga posisi stoknya dan menimbun, saya coret dan tidak akan pernah bisa berdagang lagi," katanya.***