Kanwil DJBC Sulawesi Catat Penerimaan Rp748 Miliar

id cukai

Kanwil DJBC Sulawesi Catat Penerimaan Rp748 Miliar

Ilustrai (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi mencatatat penerimaan Negara yang terkumpul sejak Januari hingga Maret 2017 sebesar Rp748,89 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Azhar Rasyidi dalam rilisnya, Jumat, menyatakan pihaknya berhasil mengumpulkan penerimaan Negara di bidang Kepabeanan dan cukai sebesar Rp108,13 miliar serta penerimaan negara dari pajak dalam impor sebesar Rp640,76 miliar.

"Total hingga Maret 2017 sebesar Rp748,89 miliar," ungkapnya.

Jika dibandingkan tahun 2016, Kanwil Bea Cukai Sulawesi memberikan kontribusi penerimaan Negaras sebesar Rp518,22 miliar atau 140,22 persen dari penerimaan yang ditargetkan.

Sementara itu kata dia, terkait pengawasan yang dilakukan hingga Maret 2017, pihaknya berhasil melakukan penindakan sebanyak 162 kali. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni rokok ilegal 16 juta batang, minuman keras ilegal 2000 botol dan barang larangan lainnya seperti Narkotika, kosmetik dan obat-obatan ilegal.

Nilai barang yang berhasil ditindak sebesar Rp8,79 miliar," ungkapnya.

Jika dibandingkan dengan pengawasan yang dilakukan selama tahun 2016, pihaknya berhasil melakukan penindakan sebanyak 523 kali. Barang bukti yang diamankan yakni rokok ilegal 65,2 juta batang, minuman keras ilegal 42.122 botol dan barang larangan lainnya seperti Narkotika, kosmetik, obat-obatan ilegal, katu dan pakaian bekas.

Nilai barang yang ditindak sebesar Rp54,9 miliar dan kerugian Negara yang dicegah sekitar Rp20,7 miliar," ungkapnya.

Kanwil DJBC Sulawesi terdiri dari 12 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) yakni tipe Madya Pabean B Makassar, tipe Madya Pabean C Manado, Kendari, Bitung dan Gorontalo. KPPBC tipe Pratama di Pare - Pare, Malili, Bajo`e, Pomalaa, Pantoloan, Poso dan Luwuk.

Khusus di KPPBC Pantoloan di Palu kata dia, hingga Maret 2017 telah memusnahkan 4,6 juta batang rokok ilegal dan 72 botol minuman keras ilegal. Nilai dari keseluruhan barang yang dimusnahkan sebesar Rp2,4 miliar, dengan perkiraan kerugian Negara yang berhasil dicegah sebesar Rp1,3 miliar. (skd)