Imigrasi Palu Deportasi Warga Tiongkok

id imigrasi

Imigrasi Palu Deportasi Warga Tiongkok

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Orang Asing Kantor Imigrasi Palu, Sunaryo (foto Anas Masa)

Berdasarkan hasil investigasi, Zhu terbukti melakukan pelanggaran dalam penggunaan visa dan izin tinggal dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan terancam dideportasi.
Palu,(antarasulteng.com) - Kantor Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah, mendeportasi seorang warga Tiongkok, karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian RI.

"Zhu Yongjiang, warga China itu sudah kami pulangkan ke negaranya," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Orang Asing Kantor Imigrasi Palu Sunary di Palu, Selasa.

Ia mengatakan selain dideprtasi, Zhu juga dicekal masuk kembali ke Indonesia selama jangka waktu yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Zhu ditangkap petugas imigrasi di lokasi penambangan emas Kelurahan Poboya, Kecamatan Palu Timur.

Lelaki berkulit sawo matang tersebut berdasarkan paspor lahir di Guizhou, 8 Maret 1970. Saat ditangkap petugas, kata Sunaryo, warga Tiongkok itu hanya sendirian dan mengantongi dokumen keimigrasi berupa paspor, visa, dan izin tinggal.

Ia menjelaskan bahwa saat petugas menginterogasinya, yang bersangkutan mengaku masuk ke wilayah NKRI menggunakan visa kunjungan wisata.

Tetapi, setelah sampai di Kota Palu, ia tertarik bekerja di tambang emas Poboya sampai akhirnya petugas imigrasi menciduknya.

Berdasarkan hasil investigasi, Zhu terbukti melakukan pelanggaran dalam penggunaan visa dan izin tinggal dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan terancam dideportasi.

Dengan demikian, selama Januari hingga April 2017, sudah enam WNA, satu di antaranya berasal dari Filipina ditangkap petugas Imigrasi Palu karena pelanggaran ketentuan keimigrasian dan menjalani proses deportasi. (anas)