Ahok ibaratkan diri sebagai ikan Nemo dalam pembelaan

id ahok

Ahok ibaratkan diri sebagai ikan Nemo dalam pembelaan

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/12/2016). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama sehingga sidang harus dilanjut

Jakarta (antarasultengc.om) - Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengibaratkan diri sebagai ikan badut bernama Nemo dalam film "Finding Nemo" (2003) saat menyampaikan pembelaan dalam lanjutan sidang perkara itu di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

"Sekali pun kita melawan arus semua, melawan semua orang yang berbeda arah, kita harus tetap jujur. Mungkin setelah itu tidak ada yang terima kasih sama kita, kita juga tidak peduli karena Tuhan yang hitung bukan kita. Nah ini pelajaran dari film ikan Nemo," katanya.

"Jadi, orang tanya sama saya, kamu siapa? Saya bilang saya hanya seorang ikan kecil Nemo di tengah Jakarta," kata Ahok saat membacakan pledoinya yang diberi judul "Tetap Melayani Walau Difitnah".

Dia percaya bahwa tidak ada jerih payah yang sia-sia karena Tuhan akan membalasnya.

"Tuhan yang melihat hati dan mengetahui isi hati saya. Saya hanya seekor ikan kecil Nemo di tengah Jakarta, yang akan terus menolong yang miskin dan membutuhkan. Walau pun saya difitnah dan dicaci maki, dihujat karena perbedaan iman dan kepercayaan saya..."

Ia juga mengatakan bahwa fakta-fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa dia tidak melakukan penistaan agama seperti yang dituduhkan.

"Terbukti saya bukan penista atau penoda agama," katanya.

Tim pengacara Ahok juga menyampaikan pembelaan mereka di sidang itu. Menurut I Wayan Sudirta, anggota tim kuasa hukum Ahok, peldoi penasihat hukum tebalnya 634 halaman.

Sebelumnya jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Ahok karena menilai Ahok terbukti melanggar rumusan unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut ketentuan itu, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Ahok menjadi terdakwa perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam. (skd)


Baca juga: (Pengacara: Ahok juga ajukan pledoi sendiri)