Buruh Sulteng Keluhkan Upah dan Jam Kerja

id Buruh

Buruh Sulteng Keluhkan Upah dan Jam Kerja

Aktivitas buruh pengangkut barang di Pelabuhan Pantoloan, Palu. (ANTARA/Fiqman Sunandar)

Karlan Ladandu: UMP Kota Palu Rp2.056.000 tapi buruh dibayar hanya Rp750.000.
Palu (Antarasulteng.com) - Para buruh di Sulawesi Tengah masih mengeluhkan sejumlah masalah yang terus melilit mereka, mulai dari upah kerja yang minim, jam kerja yang lebih dari ketentuan hingga diskriminasi pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Sulawesi Tengah Karlan Ladandu di Palu, Kamis, mengatakan organisasi yang ia pimpin akan mengonsolidasikan seluruh buruh di daerah itu agar menyikapi secara serius terhadap apa yang mereka hadapi bertepatan dengan Hari Buruh 1 Mei 2017.

"Kami akan melakukan dialog terkait perkembangan buruh sekarang," katanya.

Dia mengatakan hal-hal yang perlu disikapi oleh pemerintah, investor dan pelaku usaha lainnya antara lain struktur upah, layanan BPJS, jam kerja dan kebebasan berserikat.

"Kami juga akan menyikapi masalah investasi di daerah," katanya.

Menurut Karlan, diskriminasi terhadap buruh masih sering terjadi baik terhadap upah maupun terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit.

"Tidak mungkin orang yang pengalamannya rendah, lalu upahnya disamakan dengan mereka yang sudah puluhan tahun bekerja. Tetapi yang terjadi mereka yang sudah puluhan tahun bekerja di perusahaan gajinya sama dengan mereka yang baru masuk," katanya.

Diskriminasi juga terjadi pada pelayanan di rumah sakit.

Dia mengatakan pelayanan rumah sakit sering membeda-bedakan pelayanan terhadap peserta BPJS ketenagakerjaan.

"Kalau pegawai cepat dilayani," katanya.

Demikian halnya terhadap kepesertaan BPJS, masih banyak buruh yang tidak diikutnya kedalam program BPJS oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Dia memperkirakan dari 12.000 buruh yang terdaftar di SBSI baru sekitar 30 persen yang terjaring BPJS.

"Misalnya dari 50 karyawan, yang masuk BPJS baru 10 orang. Padahal ini tanggung jawab perusahaan," katanya.

Demikian halnya terhadap jam kerja.

Menurut dia, jam kerja yang diberlakukan kepada buruh melewati batas waktu sesuai ketentuan.

"Seharusnya hanya tujuh jam per hari, tetapi ada yang sampai sembilan jam per hari sementara kelebihan jam kerja tidak dibayarkan oleh perusahaan," katanya.

Terkait upah, kata dia, dominan perusahaan memberikan upah di bawah standar upah minim provinsi maupun kabupaten/kota.

Saat ini kata dia, upah minimum Kota Palu sebesar Rp2.056.000, sementara upah provinsi sebesar Rp1,8 juta.

"Tetapi yang terjadi kebanyakan buruh dibayar hanya Rp750 ribu," katanya.