Palu, (antarasulteng.com) - Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Iwan Kurniawan memimpin pemusnahan puluhan telepon genggam dan barang-barang terlarang lainnya yang merupakan hasil sitaan dari penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Kota Palu.
Pemusnahan tersebut dilakukan setelah memimpin upacara peringatan HUT ke-53 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di halaman kantor Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) di Kelurahan Taipa, Kota Palu, Kamis.
Pemusnahan dilakukan dengan memukul-mukul telepon seluler dari berbagai jenis itu dengan palu hingga benar-benar tidak bisa digunakan lagi.
Kakanwil Iwan Kurniawan mengingatkan para stafnya dan penghuni Lapas dan Rutan di daerahnya agar tidak main-main dengan aturan yang melarang penghuni membawa masuk alat-alat komunikasi dan barang-barang terlarang lainnya seperti narkoba ke dalam Lapas/Rutan.
"Kita tidak akan pernah kendor dalam melakukan razia secara mendadak, dan yang kedapatan pasti mendapat sanksi, baik staf Lapas/Rutan yang terbukti melakukan pembiaran maupun penghuni (napi/tanahan) yang melakukannya," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Iwan Kurniawan juga menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Dinas Kesehatan Sulteng dan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng.
Kanwil Kemenkumham Sulteng menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Sulteng untuk melakukan pembinaan dan pelayanan kesehatan khususnya terkait penyakit tuberculosis (Tb) dan HIV/Aids kepada penghuni Lapas dan Rutan. Sedangkan kerja sama dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan terkait pembinaan keterampilan warga binaan Lapas dan Rutan dalam bidang peternakan.
Kakanwil Iwan Kurniawan juga menyaksikan penandatanganan not akesepahaman (MoU) antara Kepala Rutan Donggala dan Pemkab Donggala dalam hal pembinaan keterampilan para penghuni Rutan Donggala.
HUT ke-53 Lembaga Pemasyarakatan Tahun 2017 ini juga diperingati dengan kerja bhakti membersihkan Anjungan Nusantara Teluk Palu yang melibatkan ratusan warga binaan Lapas Kelas IIA Palu dan aparatur sipil negara lingkup Kanwil Kemenkumham Sulteng pada 17 April 2017.
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoli dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kakanwil Iwan Kurniawan memberikan apresiasi kepada para staf yang dinilai miliki komitmen kuat dalam pemberantasan HP, pungli dan anrkoba (halinar) serta memperbaiki pelayanan masyarakat di Lapas dan Rutan.
Revolusi mental di jajaran Kemenkumham, kata menteri, harus terus dilakukan, dimulai dari perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set), khususnya jajaran Ditjen Pemasyarakatan.
"Di tengah kegelisahan masyarakat menyaksikan kinerja Pemasyarakatan yang fluktuatif akibat ulah oknum petugas dan warga binaan, jajaran Pemasyarakatan memerlukan perlakuan (treatmen) khusus di berbagai aspek," ujar menteri.
Menteri juga mengingatkan jajarannya bahwa Lapas tidak hanya tempat pembinaan napi secara konvensional tetapi juga menjadi salah satu sarana untuk mendorong dihasilkannya produk-produk berkualitas yang dapat memberikan penghaslan bagi negara dan juga narapidana. (skd)
Berita Terkait
Kemenkumham Sulteng dan DJKI edukasi pentingnya HKI ke pelaku UMKM
Rabu, 24 April 2024 14:58 Wib
Pemprov Sulteng tingkatkan pemenuhan hak kesehatan bagi WBP
Minggu, 21 April 2024 12:37 Wib
2.259 narapidana di Sulteng terima remisi khusus Idul Fitri
Rabu, 10 April 2024 12:30 Wib
Kemenkumham Sulteng optimistis tenun khas Donggala segera tercatat dalam IG
Sabtu, 30 Maret 2024 15:29 Wib
DSLNG terima kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah
Kamis, 28 Maret 2024 15:06 Wib
Pemprov dan Kemenkumham Sulteng bentuk gugus tugas daerah bisnis dan HAM
Rabu, 20 Maret 2024 12:02 Wib
Kemenag Sulteng perkuat moderasi beragama bersama tokoh agama dan pemuda
Minggu, 17 Maret 2024 18:01 Wib
BI dan Kemenkumham Sulteng matangkan persiapan Gernas BBI-BBWI 2024
Jumat, 15 Maret 2024 21:08 Wib