Makassar (antarasulteng.com) - Kejaksaan Negeri Makassar resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Makassar Abdul Hajar setelah ditetapkan menjadi tersangka dua bulan lalu.
"Tadi tersangka datang setelah dipanggil oleh penyidik dan diperiksa. Setelah pemeriksaan itu langsung kita tahan," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Makassar, Alham di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan jika tersangka Abdul Hajar ditahan terkait dengan dugaan korupsi pungutan liar (pungli) penerimaan calon siswa baru tahun ajaran 2015.
Tersangka sempat menjalani pemeriksaan lanjutan selama dua jam lebih di ruang penyidik bidang pidana khusus Kejari Makassar dengan didampingi kuasa hukumnya, Faisal Munir.
"Sejak ditetapkan tersangka dulu, belum diperiksa dalam kapasitasnya tersangka dan baru sekarang ini dia diperiksa oleh penyidik," katanya.
Menurut dia, alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi kembali perbuatannya.
Tidak hanya melakukan penahanan saja, penyidik juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor kasus yang menjerat tersangka Kepala SMAN 1 Makassar.
Ketua Lembaga Forum Orang Tua Murid Makassar, Herman Hafid Nassa juga dihadirkan oleh penyidik untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi pelapor.
"Saksi pelapornya juga, kita periksa hari ini untuk melengkapi BAP (berita acara pemeriksaan) tersangka," pungkasnya. (skd)
Berita Terkait
Vietnam usulkan RUU kurangi hukuman penjara bagi remaja nakal
Minggu, 7 April 2024 20:26 Wib
Palestina sebut 24 anak Gaza ditahan di Penjara Megiddo Israel
Senin, 25 Maret 2024 14:52 Wib
Robinho akan jalani hukuman penjara 9 tahun terkait kasus pemerkosaan
Kamis, 21 Maret 2024 7:32 Wib
JPU tuntut kakek pelaku rudapaksa tujuh tahun penjara
Selasa, 5 Maret 2024 9:04 Wib
Yusrizki Muliawan divonis dua tahun penjara dalam kasus korups BTS
Rabu, 28 Februari 2024 15:52 Wib
Turki penjarakan seorang kontraktor bangunan yang runtuh akibat gempa bumi
Jumat, 23 Februari 2024 14:25 Wib
Terdakwa karhutla Gunung Bromo divonis 2 tahun enam bulan penjara
Jumat, 2 Februari 2024 7:12 Wib
Pelaku pencabul bocah divonis 5,3 tahun penjara
Selasa, 30 Januari 2024 7:47 Wib