Terdakwa Korupsi Gernas Kakao Tolitoli Dituntut 9 Tahun Penjara

id korupsi

Terdakwa Korupsi Gernas Kakao Tolitoli Dituntut 9 Tahun Penjara

Empat terdakwa korupsi dana Gernas Kakao Tolitoli dituntut hukuman penjara 9 dan enam tahun di Pengadilan Tipikor PN Palu, Kamis (27/4) (Antarasulteng.com/Nanang)

Kasus korupsi ini merugikan negara Rp6,6 miliar.
Palu (Antarasulteng.com) - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana program gerakan nasional peningkatan produksi dan mutu kakao (Gernas Kakao) di Dinas Perkebunan Kabupaten Tolitoli dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palu, Kamis (27/4).

Keduanya adalah mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tolitoli Mansur Lanta dan pejabat penandatangan surat perintah membayar Connie J Katiandagho.

Selain dituntut 9 tahun penjara, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dihukum untuk membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Tak hanya itu, keduanya juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing untuk Mansyur Lanta sejumlah Rp928 juta dan Connie J Katiandagho Rp988 juta.
 
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mempunyai harta bendayang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun," ucap JPU Sigit P.

Selain membacakan tuntutan kepada Mansur Lanta dan Connie J Katiandagho, dalam sidang itu JPU juga membacakan tuntutan kepada dua terdakwa lain yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eko Juliantoro dan Direktur PT Karya Lestari Raya Syamsul Alam.

Dalam sidang itu, Eko Juliantoro dan Syamsul Alam dituntut lebih ringan. Untuk Eko Juliantoro dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 tahun kemudian denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp30 juta subsidair 3 bulan penjara dan Syamsul Alam dituntut 4 tahun penjara kemudian denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

JPU menilai, keempatnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang hadir dengan didampingi tim penasihat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan. Rencananya pembelaan itu akan dibacakan dalam sidang berikutnya.

Diketahui sebelumnya, keempat terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana proyek program gerakan nasional peningkatan produksi dan mutu kakao nasional (Gernas Kakao) pada Dinas Perkebunan Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2013. 

Selain keempat terdakwa, kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp 6,6 miliar itu juga sempat menyeret dua orang lainnya yakni Direktur PT Supin Raya, Donatus dan Nawir. Namun hingga kini, proses hukum terhadap Donatus dan Nawir yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tolitoli itu belum sampai ke Pengadilan Tipikor Palu.