DPRD Palu Bahas Dua Ranperda

id DPRD Palu, Ranperda

DPRD Palu Bahas Dua Ranperda

DPRD Palu kembali membahas dua rancangan Perda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Perda tentang Pemberian Nama Jalan, Bangunan dan Taman. Tampak suasana sidang di DPRD Palu pada Selasa (2/5) 2017. (ANTARAsulteng/Ridwan/A055)

Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, H. Basmin Karim berharap produk hukum yang telah dihasilkan pada masa sidang caturwulan dapat dijadikan referensi kegiatan yang berorientasi pada pembangunan daerah.
Palu (antarasulteng.com) - DPRD Kota Palu membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selama masa sidang Caturwulan I Tahun 2017 yakni Ranperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Perda tentang Pemberian Nama Jalan, Bangunan dan Taman.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Pemkot Palu, Imran Lataha pada penutupan masa sidang Cawu I di Gedung DPRD, Selasa, menyebutkan Ranperda Perda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman masih dikembalikan kepada Pemkot karena harus disinkronisasi dengan PP Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan Perumahan dan Pemukiman.

Sedangkan Ranperda tentang Pemberian Nama Jalan, Bangunan dan Taman, telah ditetapkan menjadi Perda dan sudah dilakukan uji bersama dengan Wali Kota Palu.

Saat ini, Raperda tersebut sedang dalam proses pemberian nomor registrasi dari Gubernur Sulteng untuk ditetapkan menjadi Perda.

Wali Kota Palu Hidayat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas persetujuan dan penetapan semua kebijakan selama masa persidangan caturwulan satu.

"Dari beberapa agenda penting, pada prinsipnya Pemkot bersama jajarannya akan memenuhi dan melaksanakan apa yang telah ditetapkan oleh DPRD melalui Badan Musyawarah (Bamus), karena dengan persetujuan dewan, sebuah peraturan dapat kita laksanakan sebagai landasan yuridis Pemkot dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pengelolaan keuangan daerah," terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, H. Basmin Karim berharap produk hukum yang telah dihasilkan pada masa sidang caturwulan dapat dijadikan referensi kegiatan yang berorientasi pada pembangunan daerah. ***