Humas Pemprov Sulteng Perkuat PPID Tolitoli

id Pemprov

Humas Pemprov Sulteng Perkuat PPID Tolitoli

Karo Humas Pemprov Sulteng Drs H Ridwan Mumu, MSi (kedua kiri) dan Wabub Tolitoli Abdulrahman (kedua kanan) pada acara pembukaan sosialisasi PPID di Tolitoli, Rabu (3/5). (Antarasulteng.com/Humas Pemprov)

Ridwan Mumu: Jangan sampai informasi yang terpublikasi menjadi multi tafsir
Tolitoli (Antarasulteng.com) - Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H Longki Djanggola, MSi yang diwakili Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng Drs. H Ridwan Mumu, MSi membuka sosialisasi tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu di Kabupaten Tolitoli. 

Hal ini dilakukan guna memperkuat pemahaman dan kompetensi PPID dan PPID Pembantu sekaligus memantau sejauh mana peran dan kinerja PPID yang ada di daerah itu.
       
Dalam sambutan yang dibacakan Karo Humas, gubernur mengatakan bahwa PPID merupakan hal yang baru di lingkungan sekretariat daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sehingga sosialisasi ini penting untuk diikuti dengan seksama. 

Dari sosialisasi ini, peserta akan mendapatkan pemahaman yang benar dan paripurna tentang PPID yang nantinya menjalankan tugas dan fungsi sesuai tupoksi yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.
         
Terwujudnya Pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel maka diperlukan instrumen yang memadai. Disinilah peran penting PPID dan PPID pembantu dibutuhkan. 

Karo Humas Ridwan Mumu saat tampil sebagai pemateri mengingatkan bahwa sesuai dengan PP No.3 Tahun 2017 bahwa pejabat harus benar-benar mengetahui tugasnya dan memahami tentang informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan. 

"Setiap pejabat harus tau persis apakah informasi tersebut layak, benar dan sah untuk diberikan kepada pemohon informasi. Jangan sampai informasi yang terpublikasi nantinya multi tafsir," ujarnya.

Sosialisasi ini dihadiri juga Wakil Bupati Tolitoli H. Abdurahman Haji Budding. 

Wabub mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan moment penting bagi daerah untuk mengetahui serta meningkatkan kapasitas kehumasan bagi Sekretaris OPD, karena sesuai peraturan yang berlaku, PPID dijabat oleh sekretaris OPD.

"Berangkat dari UU Keterbukaan Informasi No.18 Tahun 2008, setiap instansi pemerintahan harus melayani masyarakat akan arus permintaan informasi, dan harus disajikan secara cepat, tepat serta berbiaya ringan," ujarnya.

Menurut rencana, pada 16 Mei 2017 akan ada workshop PPID sebagai tindak lanjut sosialisasi tersebut guna meningkatkan kemampuan secara tehnis dan tuntas. 

Selain melayani kebutuhan informasi di kantor sekretariat, PPID diharapkan pula mampu melayani secara 24 jam melalui jejaring lini massa sebuah website.