Pemuda Muhammadiyah: pengadilan yang bisa bubarkan HTI

id muhammdiyah

Pemuda Muhammadiyah: pengadilan yang bisa bubarkan HTI

Pemuda Muhammadiyah (ist)

Jakarta (antarasulteng.com) - Pengadilan yang bisa membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Pemerintah tidak bisa serta merta membubarkan HTI tanpa proses hukum. Pemerintah harus bisa membuktikan di pengadilan bahwa HTI merongrong Pancasila," kata Dahnil dihubungi di Jakarta, Senin.

Dahnil mengatakan bahwa pemerintah jangan bersikap represif dengan membubarkan HTI tanpa proses hukum dan pembuktian yang jelas bahwa mereka benar-benar tidak bersesuaian dan mengancam Pancasila.

"Anggaplah HTI antidemokrasi, jangan pemerintah mencederai demokrasi dengan bersikap antidemokrasi," ujarnya.

Dahnil berharap situasi saat ini tidak dimanfaatkan pihak lain untuk melakukan tindakan-tindakan di luar hukum dengan melanggar hak demokratis HTI.

Begitu pula, bila HTI menganggap tidak mengancam NKRI dan Pancasila, Dahnil menyarankan untuk menempuh jalur hukum. 

Menurut Dahnil, Muhammadiyah pun tidak sepakat dengan pemikiran kekhilafahan yang diusung HTI. Bagi Muhammadiyah, Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah final.

Bahkan, Muhammadiyah menyebut Pancasila dan NKRI sebagai "darul ahdi wa syahadah" yang artinya kesepakatan bersama sebagai negara dan bangsa menuju Indonesia yang sejahtera.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan bahwa pemerintah akan membubarkan HTI.

"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," katanya setelah bertemu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Wiranto mengatakan bahwa keputusan itu bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, tetapi semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (skd)