Jakarta (antarasulteng.com) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang pada Selasa menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada dia dalam perkara penistaan agama.
Vonis hukuman itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan dua tahun masa percobaan karena menilai Ahok terbukti melanggar rumusan unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kami akan melakukan banding," kata Ahok setelah berunding dengan tim kuasa hukumnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan vonis di Auditorium Kementerian Pertanian.
Ahok menjadi terdakwa perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.(skd)
Berita Terkait
Menteri BUMN hormati keputusan Ahok mundur dari Pertamina
Minggu, 4 Februari 2024 5:42 Wib
KPK jelaskan pemeriksaan Ahok soal awal kontrak pengadaan LNG
Rabu, 8 November 2023 11:11 Wib
Pertamina membangun resor hingga pusat penelitian di kawasan IKN
Selasa, 11 Juli 2023 14:17 Wib
Ahok sambangi Wali Kota Solo Gibran bahas penghijauan Kota Solo
Kamis, 8 April 2021 7:37 Wib
Menteri BUMN Erick minta Ahok bangun tim kuat agar Pertamina bertransformasi
Jumat, 18 September 2020 13:19 Wib
Pengamat apresiasi langkah Ahok kritisi internal Pertamina
Rabu, 16 September 2020 13:13 Wib
Polisi sebut tersangka kasus penghinaan Ahok berusaha hilangkan jejak
Jumat, 7 Agustus 2020 9:08 Wib
SKK Migas: keberanian dan ide Ahok dibutuhkan Pertamina
Selasa, 26 November 2019 18:22 Wib