Menhub Terkejut Banyak Pelabuhan Ilegal Di Sulteng

id Menhub

Menhub Terkejut Banyak Pelabuhan Ilegal Di Sulteng

Menhub Budi Karya Sumadi didampingi Kadishub Sulteng Abdul haris Renggah (pakai topi), dan Dirjen Hubla Toni Budiono (kanan) berkunjung ke Pelabuhan Pantoloan Palu, Selasa (9/5). (Antrasulteng.com/Rolex Malaha)

Menhub: hentikan kegiatan pelabuhan khusus ilegal sebelum urusan izin dituntaskan.
Palu (Antarasulteng.com) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku terkejut sekaligus berang setelah mendapat laporan bahwa di Sulawesi Tengah terdapat ratusan pelabuhan khusus tanpa izin dan melakukan kegiatan pelabuhan umum.

"Jumlahnya ratusan, di Teluk Palu ini saja ada sekitar 42 buah. Saya minta Dirjen Perhubungan Laut menyurati mereka besok, beri peringatan keras agar menghentikan kegiatan sebelum menyelesaikan aspek-aspek legalitas operasi mereka," katanya kepada wartawan di atas dermaga peti kemas Pelabuhan Pantoloan Palu, Selasa.

Menhub yang didampingi Dirjen Perhubungan Laut Toni Budiono singgah di Kota Palu dalam perjalanan pulang dengan pesawat khusus dari Ternate ke Jakarta usai mendampingi kunjungan Presiden Joko Widodo di Maluku Utara.

Selama tiga jam berada di kota kelor ini, Menhub yang didampingi Wali Kota Palu Hidayat, Kadis Perhubungan Sulteng Abdul Haris Renggah dan Ketua Bappeda Sulteng Patta Tope, meninjau kegiatan di Pelabuhan Pantoloan Palu dan Bandara Mutiara Sis-Aldjufri Palu.

Menurut menteri, pelabuhan-pelabuhan khusus itu beroperasi secara ilegal, karena itu besok saya perintahkan Dirjen Perhubungan Laut untuk memberikan perigatan keras untuk menghentikan operasi.

"Mereka sudah beroperasi cukup lama dan sudah diberi peringatan-peringatan serta pendekatan persuasif, namun tidak diindahkan. Karena itu kita akan kerja sama dengan Polda Sulteng untuk menindak mereka, karena ini tidak pidana," ujarnya.

Pelabuhan-pelabuhan khusus itu, kata menteri, umumnya beraktivitas mengangkut bahan tabang galian C, namun dalam operasionalnya, mereka melakukan praktik pelabuhan umum.

Kalau di daerah lain, ujar menteri, pelabuhan khusus itu memiliki izin operasi namun digunakan untuk kegiatan pelabuhan umum, tapi di Sulteng ini, pelabuhan khususnya tidak berizin lalu digunakan pula untuk kegiayan pelabuhan umum.

"Ini pelanggaran serius karena terkait aspek-aspek vital seperti apsek ekonomi. Tidak bisa dihitung berapa besar potensi ekonomi yang di bawa keluar dari pelabuhan itu, dan pertumbuhan mereka bisa lebih tinggi dari pelabuhan-pelabuhan umum yang resmi," tuturnya.

Yang lebih bahaya lagi, kata menhub, kalau pelabuhan-pelabuhan itu digunakan untuk menyelundupkan barang-barang terlarang seperti narkoba dan bahan peledak untuk bom ikan.

Menhub minta, setelah surat peringatan Dirjen Hubla turun, semua instansi terkait diminta turun ke pelabuhan-pelabuhan itu untuk melakukan penertiban bekerja sama dengan Polda Sulteng.

Mungkin tidak semuanya ditutup, tetapi dilakukan perampingan dari 10 pelabuhan khusus ilegal itu dijadikan satu pelabuhan khusus saja dan ditempat seorang petugas (officer) yang akan mengawasi kegiatan mereka agar sesuai dengan izin yang diberikan.

"Kita tetap memberikan peluang kepada masyarakat agar usaha mereka jalan, tetapi mereka harus mematuhi ketentuan yang berlaku, karena dampak beroperasinya pelabuhan-pelabuhan khusus ilegal itu, daya ungkit ekonomis pelabuhan-pelabuhan resmi menjadi lemah," ucapnya, menegaskan.

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Toni Budiono mengatakan segera menerbitkan surat peringatan keras dan terakhir kepada pelabuhan-pelabuhan khusus itu agar menyelesaikan urusan perizinan sampai September 2017.

"Setelah itu, semua pelabuhan khusus yang tak memiliki izin atau memiliki izin namun melakukan kegiatan pelabuhan umum akan ditindak tegas sebagai pelanggaran pidana dan pelabuhannya ditutup," ujar Dirjen.