Dishub Palu Rencanakan Lintasan Khusus Peti Kemas

id peti

Dishub Palu Rencanakan Lintasan Khusus Peti Kemas

Ilustrasi--Diharapkan pelabuhan peti kemas semacam ini bisa beroperasi di Ampana (ANTARA)

Palu,  (antarasulteng.com) - Dinas Perhubungan Kota Palu, Sulawesi Tengah, merencanakan pembuatan lintasan khusus kendaraan besar dan peti kemas sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kepadatan dan penumpukan kendaraan di ruas jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Setyo di Palu, Selasa, menyatakan kendaraan besar dan peti kemas bermuatan puluhan ton akan melintas di jalur-jalur khusus dan waktu-waktu tertentu.

"Iya, ada rencana yang saat ini sedang kami godok dan susun yaitu tentang jalur-jalur lintasan kendaraan besar dan bermuatan puluhan bahkan ratusan ton," ungkap Setyo.

Rencana tersebut akan segera diserahkan kepada Wali Kota Palu Hidayat untuk mendapat respon dan pertimbangan pimpinan yang selanjutnya dibuatkan peraturan wali Kota.

"Rencana ini tidak hanya sebatas wacana. Melainkan akan ditindak lanjuti dengan Peraturan Wali Kota Palu yang diterapkan," ujarnya.

Ia mengatakan peti kemas dari Pelabuhan Pantoloan akan melintasi jalur kemudian ke Mamboro, kemudian Tondo dan Talise, melintasi pesisir Pantai Teluk Palu hingga ke Jalan Cumi-Cumi dan terus ke Kabupaten Donggala.

Akan tetapi, tidak semua kendaraan berbadan besar dan bermuatan berat puluhan sampai ratusan ton dapat melintasi jalur tersebut.

"Kendaraan yang memuat muatan dengan kapasitas yang besar, maka untuk masuk ke dalam kota harus mengganti kendaraan dengan kendaraan kecil untuk memuat barang atau muatan," sebutnya.

Ia menyebut terdapat empat belas syarat yang wajib dipenuhi oleh pengusaha atau kontrak pemilik kendaraan besar dan penyewa peti kemas.

Syarat tersebut antara kendaraan peti kemas harus melintasi jalur dengan kecepatan minimal 70 km/jam, ruang bebas atas minimal lima meter dari dasar aspal, melintasi jembatan dengan daya dukung minimal 36 ton, melintasi tanjakan tidak lebih dari tujuh derajat, jarak antara akses jalan 250 meter. (skd)