Korban Penggusuran Terima Sembako Dari Nasdem

id nasdem

Korban Penggusuran Terima Sembako Dari Nasdem

Ketua DPD Nasdem Banggai Batia Sisilia Hadjar didampingi pengurus Nasdem Sulteng menyerahkan bantuan sembako kepada 1.114 korban penggusuran di Kelurahan Keraton Kecamatan Luwuk, JUmat (12/5). (Opan Bustan)

Banggai, Sulawesi Tengah, (antarasulteng.com) - Korban penggusuran sebanyak 1.114 jiwa di Kelurahan Keraton Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menerima sembako untuk konsumsi rumah tangga.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat Banggai, Batia Sisilia Hadjar menyerahkan 300 sembako yang diterimah langsung oleh korban penggusuran paksa, Jumat (12/5).

"Iya, 300 sembako langsung kami berikan kepada masyarakat korban penggusuran yang terbagi dalam lima posko bantuan," ungkap Batia Sisilia Hadjar.

Kata Batia lagkah pertama yang dilakukan oleh pihaknya terhadap korban selain mengkaji fakta hukum yaitu memberikan sembako.

Ia menganggap bahwa kebijakan pemerintah untuk menggusur membuat 343 kepala keluarga yang sebelumnya bermukim dan menjalani hidup secara normal di kelurahan itu sirna.

"Kejadian ini sungguh sangat miris. Kasus penggusuran masyarakat ini tidak hanya menjadi kasus skala lokal bila dibandingkan dengan kasus penggusuran lainnya di Indonesia," ujarnya.

Dirinya menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Banggai harus memikirkan dan bertindak untuk mengeluarkan kebijakan terhadap korban penggusuran yang sebelumnya menempati lahan 6 hektare dikelurahan itu.

Ia mengatakan bahwa banyak dampak yang timbul dari penggusuran yang berlangsung pada tanggal 3 Mei pukul 09.00 wita itu.

"Masyarakat tidak lagi menjalani hidup secara normal, mereka kesulitan air bersih. Kesulitan mendapatkan aliran listrik serta tidak memiliki bangunan rumah," katanya.

Esekusi pemukiman dan bangunan milik warga dilakukan atas putusan Mahkamah Agung Nomor 2357 K/Pdt./1997 perkara kasasi perdata antara Hadin Lamusu melawan Husen Taferokila.

Kemudian Kepolisian Resor Banggai mengeluarkan himbauan nomor 579/ IV/ 2017 tentang masyaraat bermukim di objek eksekusi untuk meninggalkan tempat.