Polres Palu Amankan Rp166 Juta Uang Palsu

id uang

Polres Palu Amankan Rp166 Juta Uang Palsu

SITA UANG PALSU Kapolres Palu, AKBP Christ R Pusung memperlihatkan barang bukti sejumlah uang palsu ketika gelar kasus di Polres Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (12/5). Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 1.668 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah atau jika dikonversi senilai Rp166,8 juta yang

Palu,  (antarasulteng.com) - Kepolisian Resor Palu berhasil mengamankan peredaran uang palsu (Upal) senilai Rp166,8 juta dari tangan tiga tersangka, dua perempuan dengan inisial AS (48) dan NR (44) serta SB (27).

"Totalnya 1.668 lembar uang pecahan Rp100 ribu," kata Kapolres Palu, AKBP Christ Reinhard Pusung kepada sejumlah wartawan di Palu, Jumat.

Kapolres menjalaskan penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, 3 Mei 2017, lalu.

"Awalnya pihaknya mengamankan satu orang tersangka, saat mempergunakan uang palsu itu untuk belanja di sebuah kios," ungkapnya.

Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya dengan jumlah barang bukti yang lebih banyak lagi.

Selain mengamankan ribuan lembar uang palsu itu, pihaknya juga ikut mengamankan satu uni mobil dengan plat DB 1257 EG dan 3 unit telepon gengam.

"Salah seorang tersangka berasal dari Provinsi Gorontalo," ujarnya.

Kata Kapolres, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3), junto pasal 26 ayat (2), ayat (3) undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar," tegas Kapolres.

Lebih lanjut kata Kapolres, sangat dimungkinkan peredaran uang palsu di Kota Palu dan sekitarnya cukup besar, karena dibuktikan dengan penemuan saat ini dengan angka ratusan juta rupiah.

"Namun cetakannya belum sempurna, sehingga masih mudah dikenali," imbuhnya.

Saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia, terkait penemuan uang palsu itu. Sehingga dia berharap, jika ada masyarakat yang menemukan uang palsu atau tindakan kriminal lainnya, segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat.