Anak Korban Penggusuran Banggai Terancam Putus Sekolah

id nasdem

Anak Korban Penggusuran Banggai Terancam Putus Sekolah

Lokasi penggusuran komplek tanjung Kelurahan Keraton Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. (Opan Bustan)

Banggai, Sulawesi Tengah,  (antarasulteng.com) - Puluhan anak usia sekolah tingkat dasar korban penggusuran Komplek Tanjung, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan.

"Anak korban penggusuran turut serta membantu orang tua mereka untuk mencari nafkah dan mengumpulkan sisa reruntuhan yang dapat digunakan untuk kembali membangun rumah mereka," ungkap Kiki Amstrong salah satu warga korban penggusuran, saat dihubungi dari Palu, Jumat.

Kata Kiki sejak Pengadilan Negeri Luwuk melakukan eksekusi terhadap 248 bangunan rumah yang ditempati 343 kepala keluarga pada Rabu 3 Mei 2017, anak-anak usia sekolah tingkat dasar tidak lagi pergi ke sekolah.

Mereka, kata dia, turut serta menyaksikan dan merasakan penderitaan eksekusi permukiman yang dilaksanakan pukul 09.00 pada hari tersebut.

"Kurang lebih ada lima puluh anak usia sekolah tingkat dasar yang tidak dapat kembali ke sekolah, dikarenakan harus membantu orang tua mencari nafkah," ujarnya.

Disisi lain, sebut dia, lokasi relokasi yang disediakan Pemkab Banggai seluas lima hektare di bagian pegunungan Desa Bunga Kecamatan Luwuk Timur, jauh dari akses pendidikan.

Jarak lokasi relokasi dengan permukiman penduduk Desa Bungan kurang lebih lima kilo meter. Selain tidak terdapat bangunan rumah yang disediakan Pemkab Banggai dilokasi relokasi.

"Pemerintah hanya menyediakan lahan permukiman, namun tidak diikutkan dengan fasilitas rumah pengganti yang digusur, air bersih serta jauh dari kesehatan dan pendidikan," sebutnya.

Kondisi itu juga dibenarkan oleh Jaelani Musa salah satu korban penggusuran. Ia meminta agar Pemkab Banggai memperhatikan nasib 1.114 korban penggusuran tersebut.

Sementara itu Ketua DPD Partai Nasdem Banggai, Batia Sisilia Hadjar memerinthkan kepada fraksi partai tersebut di DPRD kabupaten setempat untuk mengkaji fakta hukum kasus penggusuran itu.

"Nasdem lewat fraksi di DPRD akan mengkaji kasus ini. Masyarakat telah menemui DPRD untuk menyampaikan aspirasi-nya," ujarnya.

Ia menduga adanya permainan yang merugikan masyarakat dibalik tragedi penggusuran tersebut. Karena itu, kasus penggusuran harus tetap diperjuangkan untuk masyarakat.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banggai mengaku tidak dilibatkan dalam eksekusi permukiman di kelurahan tersebut, pada raat dengar pendapat di DPRD Banggai, Selasa (16/5). Dalam rapar dengar pendapat tersebut BPN Banggai mengaku akan kembali melakukan pengukuran batas-batas wilayah atau kepemilikan lahan sesuai dengan yang diperkarakan dalam putusan Mahkamah Agung.

Eksekusi terhadap 248 bangunan rumah milik warga dilaksanakan pada tanggal 3 Mei pukul 09.00 wita, berandaskan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2357 K/Pdt./1997 perkara kasasi perdata antara Hadin Lamusu melawan Husen Taferokila.